Titik Rawan Korupsi APBD, Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

JAKARTA, srjatim.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan tiga titik rawan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Melalui mekanisme early warning system pada instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), selama semester I 2026 KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun.

Nilai tersebut bukan merupakan hasil penyitaan maupun pengembalian kerugian negara, melainkan potensi kebocoran yang berhasil dimitigasi melalui mekanisme deteksi dini.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum anggaran dijalankan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan integritas dan pencegahan korupsi harus dibangun secara berkelanjutan melalui komitmen pemerintah daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 4 Agustus 2026.

“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely.

Dari total mitigasi risiko sebesar Rp2,37 triliun, area penganggaran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp1,58 triliun. Sementara itu, area perencanaan mencatat mitigasi risiko sebesar Rp715 miliar dan area pengadaan barang dan jasa sebesar Rp71 miliar.

Ely menjelaskan bahwa besaran nilai mitigasi tersebut menunjukkan potensi penyimpangan dapat dikenali sejak tahap awal. Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan koreksi terhadap proses perencanaan, penganggaran, maupun pengadaan sebelum berdampak pada kerugian keuangan daerah.

“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca atau dapat dilihat transparan, sehingga jika sudah ada niatan bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” tuturnya.

Pola Perkara menjadi Dasar Pemetaan

Pemetaan tiga titik rawan tersebut disusun berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang dalam penanganan KPK, selain lima area lainnya pada instrumen MCSP, yaitu pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), penguatan APIP, dan optimalisasi pajak daerah.

Di Jawa Timur, misalnya, perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menunjukkan tingginya risiko korupsi pada tahap perencanaan. Sementara itu, perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019–2022 memperlihatkan kerentanan pada proses penganggaran.

Adapun operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi pembelajaran penting mengenai risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak menghakimi. Kita harus tetap punya semangat, spirit untuk berbenah diri. Kami mendampingi evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah agar tidak terulang,” ujar Ely.

Senada dengan Ely, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan pentingnya membangun integritas sebagai fondasi akuntabilitas pemerintahan.

“Kerangka penguatan dimulai dari menanamkan nilai dan keteladanan sebagai budaya, digitalisasi dan kinerja berdasarkan sistem, serta APIP sebagai mitra pengawasan,” ungkapnya.

Fokus Area Perbaikan

Selain memetakan titik rawan, KPK juga mengidentifikasi fokus perbaikan pada tiga area tersebut agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal.

Pada area perencanaan, perhatian diarahkan pada belanja daerah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Potensi penyimpangan teridentifikasi dari usulan Pokir DPRD yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ely juga mengungkap adanya pola usulan lintas daerah pemilihan (dapil) hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan maupun masukan anggota legislatif.

“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan dan semua harus saling mendukung, karena ini menjadi satu rangkaian,” kata Ely.

Pada area penganggaran, titik rawan yang teridentifikasi antara lain perjalanan dinas fiktif, honorarium yang tidak wajar, duplikasi anggaran reses, hingga penyimpangan pada belanja bantuan sosial maupun bantuan keuangan daerah.

Sementara itu, pada area pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan sejumlah indikator risiko, seperti penyedia yang berulang memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem yang tidak wajar, serta transaksi yang berpotensi dikondisikan dalam mekanisme e-purchasing.

“Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berarti jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengkondisian,” ujar Ely.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dan melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, misalnya, telah melakukan penyesuaian terhadap 76,2 persen pos belanja hibah.

Pemerintah Kabupaten Pacitan berhasil melakukan efisiensi sebesar 45 persen pada anggaran bantuan sosial, sedangkan Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyelesaikan mitigasi 100 persen terhadap potensi kebocoran pada pos bantuan keuangan.

Pemerintah Kota Surabaya juga tercatat berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp26 miliar melalui perbaikan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Setya Nugraha, menambahkan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

“Perkuat peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan. Jika ragu maka konsultasikan dengan BPKP dan LKPP sebagai bentuk mitigasi,” ujarnya.

Strategi Mitigasi Korupsi

Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK menyampaikan lima rekomendasi sebagai strategi utama untuk memperkuat integritas pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan fungsi APIP sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan, peninjauan kembali perencanaan anggaran pada pos dana hibah, bantuan sosial, Pokir DPRD, dan bantuan keuangan, melakukan verifikasi serta validasi lapangan terhadap belanja hibah untuk anggaran tahun 2027, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pemantauan berkala antara KPK dan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses evaluasi.

Kegiatan ini diikuti oleh 39 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Provinsi Bali. Peserta terdiri atas kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan pembangunan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *