JAKARTA, srjatim.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi alarm serius bagi pemerintah. Kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dinilai tak cukup diselesaikan dengan penindakan terhadap pelaku.
Pakar hukum pidana Dr. Wahju Prijo Djatmiko menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi sistem pencegahan dan pengawasan korupsi. Menurut dia, praktik korupsi yang terus berulang menunjukkan persoalan tidak semata berada pada individu, tetapi juga dapat berkaitan dengan sistem dan tata kelola pemerintahan.
“Korupsi dapat berkembang secara sistemis dan struktural hingga menjadi banalitas korupsi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku,” ujar Dr. W.P. Djatmiko.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB diamankan dan kemudian delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang ditemukan di antaranya dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilai barang bukti uang tunai dan elektronik yang diamankan mencapai sekitar Rp 106,3 miliar.
Djatmiko mengatakan sektor pertanahan memiliki posisi strategis karena bersinggungan langsung dengan kepastian hukum sekaligus kepentingan ekonomi bernilai besar. Karena itu, pelayanan dan pengurusan administrasi pertanahan membutuhkan transparansi serta pengawasan yang kuat.
“Pengawasan dan pencegahan harus dibangun sejak awal. Jangan menunggu penyimpangan terjadi baru dilakukan penindakan,” tegasnya.
Advokat dan legal konsultan pada DJ&P Law Fir itu menilai Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan secara integralistik. Namun, keterlibatan tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Presiden, lanjut dia, perlu memastikan seluruh unsur pemerintahan memperkuat pengawasan internal, transparansi pelayanan, serta evaluasi terhadap titik-titik rawan korupsi.
Gagasan tersebut juga dituangkan Djatmiko dalam bukunya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (Thafa Media Yogyakarta, 2025). Dalam buku tersebut, pemberantasan korupsi disebut membutuhkan keterlibatan pemerintah melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang berjalan secara terintegrasi.
Senada, Legal Konsultan Dr. Djatmiko & Partners Novita Eka Nur Zanah, A.Md.Li., S.H., mengatakan OTT KPK harus menjadi momentum mengevaluasi sistem pengawasan dalam pelayanan pertanahan.
“Penindakan penting, tetapi pencegahan dan pembenahan sistem juga harus berjalan bersamaan agar celah korupsi tidak terus berulang,” ujar Novita.
Menurut Djatmiko, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Lebih penting, setiap perkara yang terbongkar harus diikuti perbaikan terhadap sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang tertangkap, tetapi apakah setelah itu celahnya ditutup sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi,” katanya.
Karena itu, dia mendorong Presiden segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Bukan dengan mencampuri proses hukum, melainkan memastikan reformasi tata kelola dan pengawasan berjalan nyata.
Jika setiap kasus hanya berujung pada penangkapan tanpa pembenahan sistem, korupsi berpotensi terus berpindah dari satu perkara ke perkara lain. Kondisi itulah yang dinilai dapat mendorong korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
“Melawan banalitas korupsi berarti bukan hanya menangkap mereka yang melakukan, tetapi juga mempersempit ruang yang memungkinkan korupsi terus terjadi,” pungkas Djatmiko.

















