SRJATIM.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan secara sukarela uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun dan USD166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).
Penyerahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penitipan uang dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, melalui VRL yang merupakan pihak PT PSMI. Selanjutnya, uang tersebut disita oleh penyidik setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, uang tersebut kemudian dititipkan pada Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita sejumlah dokumen terkait serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung untuk perkebunan tebu. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga melakukan pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Penyidikan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, penanganannya kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat proses pembuktian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk iktikad baik PT PSMI. Uang itu dititipkan sebagai langkah antisipasi apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara.
Meski uang telah diserahkan dan diamankan penyidik, proses hukum masih berjalan. Hingga informasi tersebut disampaikan, penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara.
Penyidik masih terus mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Dengan penitipan lebih dari Rp1 triliun tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara tetap diarahkan pada pengungkapan tindak pidana, pertanggungjawaban hukum, serta pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum.***












