Kejari Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi FS Bendungan Margopatut, Salah Satunya Plt Kepala Bappeda 2024

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya dan Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra, saat memberikan keterangan pers kasus korupsi FS Bendungan Margopatut, Sabtu dini hari (12/9/2026)

NGANJUK, srjatim.co.id – Penyidikan dugaan korupsi proyek review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968.775.000.

Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu dini hari (12/9/2026) oleh Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra, didampingi Kasi Intelijen Koko Roby Yahya.

Sebelumnya sejak Jumat siang (11/9/2026) hingga tengah malam, ketiga tersangka telah lebih dahulu diperiksa kemudian menjalani cek kesehatan (medical check up).

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkembangan penyidikan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, seorang mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda pada Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W serta SP selaku Direktur Utama PT GK.

“Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyidikan,” ujar Rizky, dalam keterangan pers Sabtu dini hari (12/9/2026).

Selama proses penyidikan, lanjut Rizky, tim penyidik Kejari Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dan dua orang ahli.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” kata Rizky.

Pekerjaan review FS Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 tersebut memiliki pagu anggaran Rp4 miliar. Proyek kemudian dikerjakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

Selain dugaan penyimpangan dalam proses pekerjaan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat pekerjaan tersebut ditaksir mencapai Rp968.775.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP baru.

Dua dari tiga tersangka, yakni HS dan SP langsung ditahan oleh penyidik. Sementara PB belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya disebut tidak memungkinkan dan masih menjalani observasi di rumah sakit.

Kejari Nganjuk memastikan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada tiga tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tukas Rizky.

Pernyataan itu sekaligus membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek review FS Bendungan Margopatut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *