Periksa Sekda Nganjuk-Pj Bupati di Kasus FS Bendungan Margopatut, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Pejabat Aktif

Salah satu tersangka dari pihak rekanan proyek FS Bendungan Margopatut saat digelandang penyidik menuju Rutan Klas II B Nganjuk

NGANJUK, srjatim.co.id – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut bukan menjadi titik akhir penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka peluang munculnya tersangka baru. Termasuk kemungkinan dari kalangan pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.

” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu dini hari (12/9/2026).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu mengemuka setelah Kejari Nganjuk resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan review FS Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024.

Ketiganya yakni PB, mantan pejabat ASN Pemkab Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024, serta HS dan SP yang masing-masing merupakan pimpinan dua perusahaan konsultan pelaksana proyek.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 saksi dan dua orang ahli.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. Dugaan penyimpangan juga disebut muncul sejak tahap penganggaran hingga persiapan pengadaan.

Rizky menjelaskan, penyidikan masih memungkinkan berkembang kepada pihak lain. Termasuk ketika wartawan menanyakan kemungkinan adanya pejabat aktif Pemkab Nganjuk yang nantinya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Sejauh ini, penyidik juga telah meminta klarifikasi sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran kegiatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, misalnya, telah dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Rizky, pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan untuk menggali pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua TAPD serta sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses kegiatan tersebut.

“Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu yang perlu kami klarifikasi. Karena ini berkaitan dengan tahapan mulai dari perencanaan kegiatan,” ujarnya.

Selain Sekda, penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna. Pemeriksaan dilakukan karena kegiatan review FS Bendungan Margopatut berlangsung pada masa kepemimpinannya.

Namun demikian, Rizky belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut. Penyidik memastikan pendalaman masih terus dilakukan.

Untuk diketahui, dari pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,58 miliar itu, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp968,775 juta.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *