NGANJUK, srjatim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk langsung menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut. Perkara proyek tahun anggaran 2024 itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp968.775.000.
Dua tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan penyidik masing-masing HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial PB, mantan ASN Pemkab Nganjuk yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda pada Juni hingga Oktober 2024, belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Penetapan sekaligus penahanan dua tersangka tersebut diumumkan Kejari Nganjuk pada Sabtu dini hari (12/9/2026), setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang (11/9/2026) hingga tengah malam.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan ekspose perkembangan perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyidikan,” ujar Rizky dalam keterangan persnya.
Penyidikan perkara ini mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan proyek, mulai penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 saksi dan dua orang ahli.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” kata Rizky.
Proyek review FS Bendungan Margopatut sendiri memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500.
Dari hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000. Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Sementara itu, PB belum menjalani penahanan. Kejari Nganjuk menyebut kondisi kesehatannya tidak memungkinkan sehingga masih menjalani observasi di rumah sakit.
Rizky menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi FS Bendungan Margopatut tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Pernyataan itu membuka peluang penyidikan berkembang ke pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek review FS Bendungan Margopatut.

















