Sakit Sejak 2023, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Anang Hartoyo SH, kuasa hukum tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Nganjuk

NGANJUK, srjatim.co.id – Perkara dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap P21. Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya.

Permohonan itu diajukan kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, kepada pihak kejaksaan pada Kamis (17/9/2026). Selain penangguhan, pihaknya juga membuka kemungkinan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.

Anang mengatakan, permohonan tersebut merupakan hak hukum tersangka. Pertimbangan utama yang diajukan adalah kondisi kesehatan kliennya yang disebut membutuhkan penanganan serta perhatian dokter spesialis.

Bacaan Lainnya

“Memang benar kita mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Anang saat ditemui Kamis (17/9/2026).

Menurut Anang, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, khususnya pada bagian tulang ekor. Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat tersangka mengalami kesulitan berjalan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut mengalami gangguan pada kulit yang menurut Anang berkaitan dengan kondisi sakit tulang yang dialaminya.

“Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak mungkin. Karena klien sendiri itu sakit dari tahun 2023 yang notabene sakit terkait tulang. Jadi itu kondisi jalan pun susah,” jelasnya.

Untuk memperkuat permohonan tersebut, kuasa hukum telah melampirkan dokumen rekam medis kliennya dan menyerahkannya kepada pihak kejaksaan. Anang mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencocokkan kondisi kesehatan tersangka dengan dokumen medis yang dimiliki.

Di sisi lain, Anang menegaskan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan persetubuhan anak sebagaimana yang disangkakan. Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta dan barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan.

Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif. Anang juga meminta agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi upaya menyerang karakter pihak tertentu.

Dia menyebut masih terdapat sejumlah peristiwa lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut namun belum terungkap. Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan hal itu secara terbuka dalam proses persidangan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, permohonan itu akan menjadi bahan pertimbangan kejaksaan.

“Ya nanti bisa dipertimbangkan,” ujar Koko melalui sambungan telepon.

Kendati demikian, Koko menegaskan masih terdapat sejumlah proses yang perlu dilakukan kejaksaan sebelum permohonan penangguhan penahanan tersebut diputuskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *