KDRT Tak Hapus Hak Istri atas Harta Bersama, Pengalihan Aset Bisa Digugat

Advokat Moh. Rofian, S.H., M.H., dari Moh. Rofi'an, S.H., M.H. & Associates

KEDIRI, SRJATIM.CO.ID – Perceraian yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak hanya menyisakan persoalan hubungan suami istri. Perselisihan juga kerap berlanjut pada perebutan harta bersama. Terlebih jika muncul dugaan pengalihan atau penyembunyian aset untuk menghindari pembagian harta setelah perceraian.

Dalam situasi tersebut, istri berpotensi menghadapi persoalan hukum yang tidak sederhana. Mulai pembuktian kepemilikan aset, pemisahan harta pribadi dan harta bersama, hingga upaya mempertahankan hak ekonomi yang semestinya dilindungi hukum.

Advokat Moh. Rofian, S.H., M.H., dari Moh. Rofi’an, S.H., M.H. & Associates menjelaskan, bahwa KDRT tidak serta-merta menghapus hak suami maupun istri atas harta bersama. Demikian pula, pengalihan aset menjelang perceraian tidak otomatis dinyatakan batal tanpa pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Persoalan harta bersama bukan semata-mata tentang siapa yang mencari uang atau atas nama siapa aset tersebut tercatat. Yang harus dilihat adalah kapan dan bagaimana harta itu diperoleh, serta bagaimana status hukumnya,” jelas Rofian.

Rofian menerangkan, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjadi salah satu dasar hukum untuk menentukan status harta bersama. Pada prinsipnya, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku.

Sementara itu, harta bawaan, hadiah, dan warisan pada dasarnya merupakan harta pribadi masing-masing pihak. Karena itu, identifikasi aset menjadi tahap penting sebelum pembagian dilakukan.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada prinsipnya mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, penerapannya tetap memperhatikan status dan pembuktian harta yang disengketakan.

“Jangan sampai persoalan KDRT justru membuat hak ekonomi istri terabaikan. Perlindungan terhadap korban kekerasan harus berjalan sesuai mekanisme hukum, begitu pula penyelesaian mengenai harta bersama,” ujar Rofian.

Lebih lanjut Rofian mengingatkan, dugaan pengalihan atau penyembunyian aset menjelang perceraian perlu dicermati secara serius. Terlebih apabila tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan hak pasangan atas harta bersama.

Namun, Rofian menyebut dugaan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada kecurigaan. Pihak yang mempermasalahkan pengalihan aset perlu menyiapkan bukti yang relevan, mulai dokumen kepemilikan, sertifikat, bukti transaksi, rekening, hingga informasi mengenai waktu pengalihan dan pihak-pihak yang terlibat.

Persoalan disebutnya juga dapat muncul ketika aset keluarga dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan pasangan. Dalam kondisi demikian, keabsahan transaksi, status kepemilikan aset, serta hak pihak ketiga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pembuktian menjadi kunci. Jika ada dugaan aset dialihkan untuk menghindari pembagian harta bersama, harus jelas objeknya, kapan transaksi dilakukan, dan bagaimana kaitannya dengan hak pasangan yang dirugikan,” paparnya.

Selain mengamankan dokumen, istri juga perlu mengidentifikasi aset yang diperoleh selama perkawinan. Langkah tersebut penting untuk membantu menentukan objek sengketa sekaligus memperkuat dasar gugatan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.

Jika hak atas harta bersama tidak dipenuhi, kata Rofian, istri dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan yang berwenang. Bagi pasangan beragama Islam, perkara pembagian harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi pasangan non-Muslim, perkara tersebut pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Dalam prosesnya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama. Apabila terdapat alasan yang cukup untuk menduga aset berisiko dialihkan atau dihilangkan selama perkara berlangsung, permohonan sita jaminan juga dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan hukum.

Upaya mediasi dan perdamaian tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, perkara dapat dilanjutkan hingga hakim menjatuhkan putusan.

Jika pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang berhak dapat mengajukan permohonan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan harta bersama harus dibedakan dari tuntutan nafkah dan perkara KDRT. Ketiganya dapat saling berkaitan, tetapi memiliki tujuan dan dasar pembuktian yang berbeda.

Gugatan harta bersama berfokus pada pembagian aset yang menjadi hak para pihak. Persoalan nafkah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup sesuai ketentuan hukum, sedangkan perkara KDRT menitikberatkan pada perlindungan korban dan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan dasar perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk dalam kondisi penelantaran rumah tangga yang memenuhi unsur hukum.

Karena itu, korban KDRT yang menghadapi persoalan ekonomi dalam perkawinan perlu mempertimbangkan langkah hukum sesuai jenis pelanggaran yang dialami. Jika terdapat dugaan tindak pidana, pelaporan kepada aparat penegak hukum dapat ditempuh berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Menurut Rofian, perlindungan hak istri atas harta bersama merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum setelah perceraian. Penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada penetapan berakhirnya perkawinan, tetapi juga perlu memastikan hak-hak ekonomi masing-masing pihak diselesaikan sesuai ketentuan.

Ia menekankan pentingnya langkah preventif, terutama dalam mengamankan bukti kepemilikan dan mencatat aset yang diperoleh selama perkawinan. Dengan begitu, risiko hilangnya hak akibat sengketa kepemilikan atau dugaan pengalihan aset dapat diantisipasi melalui mekanisme hukum yang tepat.

“Keadilan bukan hanya tentang siapa yang salah, tetapi tentang bagaimana hukum melindungi hak setiap pihak,” pungkas Rofian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *