Rekam Jejak Lampri, Pejabat Asal Nganjuk: Dari Karier di ATR/BPN, Aset hingga Penggeledahan KPK

SRJATIM.CO.ID – Nama Lampri, pejabat kelahiran Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lampri sebelumnya dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan ATR/BPN. Ia pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, hingga Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN.

Pada Juli 2024, Lampri dipercaya menjadi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur. Setahun kemudian, ia mendapat tugas sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Kariernya kemudian mencapai tingkat pusat. Pada 18 Februari 2026, Lampri dilantik sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.

Namun, perjalanan karier tersebut berubah setelah Lampri terjaring OTT KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta perkara lain terkait lingkungan ATR/BPN.

Aset Lampri

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025, Lampri melaporkan total kekayaan sekitar Rp7,33 miliar.

Aset terbesar yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp6,59 miliar. Dalam laporan tersebut terdapat 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Nganjuk, Surabaya, Bojonegoro, Sidoarjo dan Gresik.

Selain itu, Lampri melaporkan kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp571,5 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp168,4 juta.

Rumah di Nganjuk Ikut Digeledah

Jejak Lampri juga kembali mengarah ke kampung halamannya di Kabupaten Nganjuk.

Pada 24 September 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lampri. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Lampri di Bekasi dan menemukan petunjuk dugaan aliran uang berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Sorotan Beralih ke Lingkaran Keluarga

Perhatian publik juga tertuju kepada Yetty Nurbuati Krystianti, Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto yang disebut sebagai istri Lampri.

KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik serta sejumlah uang tunai dalam amplop yang menurut KPK diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Meski demikian, hingga pemberitaan ini dibuat, Yetty belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan seseorang dengan tersangka karena hubungan keluarga juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam perkara pidana.

Bagaimana dengan Isu Kedekatan dengan Sejumlah Wanita?

Di tengah sorotan terhadap Lampri, muncul pula berbagai informasi di ruang publik mengenai kehidupan pribadi dan dugaan kedekatannya dengan sejumlah perempuan.

Namun, informasi mengenai “wanita dekat” atau hubungan pribadi tersebut perlu dipisahkan secara tegas dari fakta hukum. Tanpa dokumen, pernyataan pihak terkait, atau sumber yang dapat diverifikasi, informasi tersebut belum dapat disebut sebagai fakta.

Karena itu, sorotan yang dapat dipertanggungjawabkan saat ini lebih tepat diarahkan pada rekam jejak jabatan, LHKPN, aset yang dilaporkan, proses hukum KPK, serta hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Perkara Lampri sendiri masih berada dalam proses hukum. Fakta mengenai keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *