SURABAYA, SRJATIM.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mendukung perluasan kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta, mulai dari seniman, penulis, fotografer, sineas, hingga pelaku industri kreatif lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi hambatan biaya dalam pencatatan karya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi kepemilikan ciptaan.
“Perluasan tarif pencatatan hak cipta menjadi nol rupiah merupakan langkah positif untuk membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta. Kami di Kanwil Kemenkum Jatim mendukung kebijakan ini agar masyarakat, termasuk pelaku seni, UMKM, dan industri kreatif di Jawa Timur, semakin mudah mencatatkan karya mereka. Jangan sampai karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya belum terdokumentasi hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Saiful Sahri.
Menurut Saiful, kemudahan akses pencatatan perlu diikuti dengan peningkatan literasi kekayaan intelektual. Masyarakat perlu memahami bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dijaga, baik sebagai hasil ekspresi dan inovasi maupun sebagai aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong agar informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 dapat disebarluaskan secara luas melalui sosialisasi, pendampingan, dan pemanfaatan kanal komunikasi digital. Upaya tersebut penting agar kebijakan tidak hanya diketahui oleh komunitas seni tertentu, tetapi juga menjangkau pencipta dari berbagai bidang dan wilayah.
Perluasan kebijakan tarif Rp0 ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10). Sebelumnya, tarif nol rupiah telah diterapkan untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kini, pemerintah memperluas cakupannya agar dapat dinikmati oleh pencipta karya lainnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni dan pencipta dari berbagai bidang yang mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi itu antara lain disampaikan oleh seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang melalui program PASTI Ada Solusi, yang mempertanyakan keterbatasan cakupan kebijakan gratis yang sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan musik.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Menteri Hukum telah mengusulkan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah.
Pemerintah saat ini menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Peraturan itu ditargetkan selesai pada awal November 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penyesuaian sistem pelayanan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Penerapan tarif gratis pada sektor musik sebelumnya dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya yang beredar. Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Angka tersebut diperkirakan mencapai 7 juta apabila karya dari label independen turut diperhitungkan, sementara jumlah lagu yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik setelah kebijakan diterapkan baru sekitar 10 ribu.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengurangi hambatan biaya sekaligus memperkuat pendataan karya cipta nasional. Melalui perluasan tarif Rp0, pemerintah berharap semakin banyak ciptaan dari berbagai bidang kreativitas yang terdokumentasi sehingga mendukung pengelolaan kekayaan intelektual secara lebih baik.
Saiful Sahri menilai, kebijakan ini juga membuka peluang bagi potensi kreatif di Jawa Timur untuk semakin dikenal dan terdokumentasi. Namun, ia menegaskan bahwa kemudahan biaya perlu dimanfaatkan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pencatatan dan manfaat dokumentasi hak cipta.
“Gratis bukan sekadar menghilangkan biaya administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun kesadaran bahwa karya harus didokumentasikan dengan baik. Kami mendorong para pencipta di Jawa Timur untuk memanfaatkan kebijakan ini setelah ketentuan pelaksanaannya resmi berlaku. Dengan begitu, karya kreatif dapat tercatat dan informasi mengenai pencipta serta ciptaannya terdokumentasi secara lebih tertib,” tambahnya.
Selain memperkaya basis data nasional, pencatatan ciptaan membantu mendokumentasikan informasi mengenai karya dan penciptanya. Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila muncul persoalan hukum, termasuk sengketa mengenai pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. Meski demikian, pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta. Hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perluasan kebijakan tarif Rp0, Kanwil Kemenkum Jatim berharap semakin banyak pencipta di Jawa Timur dari bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan sektor kreatif lainnya memperoleh kemudahan dalam mendokumentasikan karya mereka.
Masyarakat dapat memantau informasi resmi mengenai pemberlakuan kebijakan dan layanan pencatatan hak cipta melalui kanal informasi Kementerian Hukum dan DJKI. Setelah ketentuan pelaksanaan ditetapkan dan sistem layanan disesuaikan, permohonan dapat diakses melalui laman hakcipta.dgip.go.id sesuai persyaratan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen mendukung penyebarluasan informasi dan penguatan kesadaran kekayaan intelektual agar kemudahan layanan ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat serta berkontribusi pada pengembangan ekosistem kreatif dan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Jawa Timur.

















