LAMONGAN, SRJATIM.CO.ID – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, harus dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia karena diketahui tidak memiliki dokumen resmi.
Pemulangan PMI tersebut difasilitasi melalui koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Proses deportasi telah berlangsung sejak 9 Oktober lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan M Zamroni membenarkan pemulangan tersebut. Dia menjelaskan, PMI itu diterbangkan dari Malaysia menuju Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Lamongan.
”Pemulangan PMI itu difasilitasi melalui koordinasi KBRI di Malaysia dan BP3MI Jawa Timur,” kata Zamroni saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Setibanya di Lamongan, PMI tersebut diterima langsung oleh jajaran Disnaker setempat. Setelah proses penerimaan selesai, yang bersangkutan dijemput oleh pihak keluarga bersama Kepala Desa Tenggulun untuk kembali ke rumah.
Zamroni menyebut, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendampingi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan selama berada di luar negeri. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik hingga PMI kembali ke tengah keluarga.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri. Zamroni mengingatkan agar calon PMI tidak mengabaikan aspek legalitas dan kelengkapan administrasi sebelum berangkat ke negara tujuan.
Menurut Zamroni, keberangkatan melalui jalur resmi menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalkan risiko persoalan hukum sekaligus memastikan hak pekerja mendapatkan perlindungan.
”Bekerjalah ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedur yang benar agar hak, keamanan, dan keselamatan sebelum, selama, dan setelah bekerja dapat lebih terlindungi,” imbaunya.
Selain memastikan dokumen pribadi lengkap, calon PMI juga diminta aktif mencari informasi mengenai legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik penipuan maupun masalah ketenagakerjaan di negara tujuan.
Zamroni berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Lamongan agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan prosedur dan status hukum.
”Gunakan jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

















