Anggota Komisi VII DPR RI Ning Nila Dorong Pelaku Ekraf Lamongan Akses KUR di Bawah Rp 100 Juta

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti menghadiri kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Optimalisasi Pemahaman Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Lamongan, Rabu (4/11/2026). Foto: MOH BASHOIR

LAMONGAN, SRJATIM.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti menghadiri kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Optimalisasi Pemahaman Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Lamongan, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Senayan yang akrab disapa Ning Nila itu mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Lamongan lebih berani mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman di bawah Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

Kemudahan akses permodalan tersebut dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperkuat usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ning Nila menilai, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan baru perekonomian. Terlebih, Lamongan memiliki beragam potensi usaha kreatif yang perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

“Ekonomi kreatif ini adalah new engine of growth, mesin baru untuk ekonomi. Harapannya, di Kabupaten Lamongan sektor ini bisa memberikan kontribusi dan menumbuhkan angka ekonomi daerah,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Karena itu, program KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta harus benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif yang membutuhkan tambahan modal.

Ning Nila berharap perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat memberikan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap penyaluran program tersebut juga terus dilakukan Komisi VII DPR RI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kami berharap pinjaman di bawah Rp 100 juta ini betul-betul bisa dimanfaatkan teman-teman ekonomi kreatif untuk mengembangkan usahanya dan dimudahkan oleh Bank Himbara,” tegasnya.

Bahkan, Komisi VII DPR RI saat ini membentuk Panitia Kerja (Panja) KUR. Langkah tersebut dilakukan untuk mengawasi kinerja perbankan sekaligus memastikan penyaluran kredit berjalan sesuai regulasi. Dengan begitu, tidak terjadi penyimpangan yang justru menyulitkan masyarakat saat mengakses pembiayaan.

Selain mendorong kemudahan permodalan, Ning Nila juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Lamongan. Salah satunya melalui penyusunan roadmap atau peta jalan pengembangan ekonomi kreatif bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Peta jalan tersebut nantinya disusun dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya, mengidentifikasi dan memetakan potensi ekonomi kreatif lokal yang memiliki nilai unggul serta berpeluang dikembangkan dan dipromosikan ke tingkat nasional.

“Kolaborasi ini tidak hanya berhenti hari ini. Kita akan menyusun roadmap, memetakan potensi-potensi yang layak dibawa ke tingkat pusat, dan menyiapkan dokumennya bersama pemerintah daerah. Insyaallah hasilnya bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *