Wamenkop Tegaskan Penempatan Manajer KDKMP Tak Berdasarkan Domisili

Wamenkop RI Farida Farichah saat menghadiri pelantikan DPD KNPI Lamongan, Rabu (7/10/2026) foto: Moh. Bashoir

LAMONGAN, SRJATIM.CO.ID – Polemik penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapat klarifikasi dari Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah. Ia menegaskan, penempatan manajer KDKMP dilakukan melalui mekanisme nasional dan tidak semata-mata berdasarkan daerah asal peserta.

Farida menyebut polemik yang muncul belakangan lebih banyak dipicu kesalahpahaman mengenai mekanisme rekrutmen dan penempatan. Sebab, sejak awal para calon manajer telah menandatangani kesepakatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Di perjanjian awal, justru calon manajer ini siap ditempatkan di mana pun dari Sabang sampai Merauke. Itu yang tidak pernah diperbesar di media informasi. Jadi enggak ada polemik, yang sering kali terjadi di media adalah misinformasi,” ujar Farida usai menghadiri pelantikan DPD KNPI Lamongan, Rabu (7/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Farida, rekrutmen manajer KDKMP memang dirancang sebagai seleksi nasional. Prosesnya tidak menggunakan pola kuota berdasarkan daerah, melainkan menjaring peserta dengan kompetensi terbaik.

Seleksi dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) serta tes kesehatan yang dikoordinasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan mekanisme tersebut, peserta yang dinyatakan lolos merupakan mereka yang memenuhi standar kompetensi secara nasional.

“Rekrutmennya bukan hanya kedaerahan. Bukan berarti di Lamongan butuh 300 lalu dipilih 300 terbaik Lamongan, bukan. Tapi dipilih SDM dengan kualitas terbaik nasional,” jelas Farida.

Konsekuensinya, lanjut Farida, sebaran peserta yang lolos tidak selalu merata. Sejumlah wilayah, terutama Pulau Jawa dan DKI Jakarta, mencatat konsentrasi peserta lolos lebih tinggi.

Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses distribusi penempatan manajer KDKMP.

Namun demikian, Farida memastikan pemerintah tetap mengupayakan agar peserta ditempatkan di daerah asal terlebih dahulu. Penempatan ke luar daerah baru dilakukan apabila kebutuhan atau kuota di daerah asal telah terpenuhi.

Di sisi lain, kementerian tidak menutup mata terhadap adanya calon manajer yang memilih mengundurkan diri karena persoalan lokasi penempatan. Farida menyebut pemerintah tengah menyiapkan formula penyelesaian untuk persoalan tersebut.

“Kalau memang mereka yang seharusnya siap ditempatkan di mana pun tapi mengundurkan diri karena kendala tersebut, kita sedang mencari solusinya. Yang pasti sudah diupayakan hal yang terbaik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *