LAMONGAN, SRJATIM.CO.ID – Isu perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap KH M. Munir Thowil oleh oknum anggota TNI berinisial MS beredar. Namun, korban memastikan perkara tersebut tetap diproses secara hukum.
Meskipun telah memaafkan terduga pelaku secara pribadi, KH Munir menegaskan tidak ada kesepakatan damai yang menghentikan proses hukum.
Penegasan itu disampaikan KH Munir seusai rapat koordinasi bersama keluarga besar korban dan tim kuasa hukum di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026). Sikap tersebut sekaligus meluruskan kabar yang menyebut persoalan itu telah berakhir melalui perdamaian.
“Kalau pribadi saya maafkan. Tapi untuk langkah hukum, tetap lanjut sampai akhir,” ujar Munir.
Kepala madrasah yang juga pengurus MWC NU Glagah serta Pengurus Keluarga Santri dan Alumni (Kesan) Langitan itu mengaku menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang menimpanya. Terlebih, peristiwa tersebut melibatkan seorang tenaga pendidik dan tokoh masyarakat di lingkungan sekolah.
KH Munir menilai, peristiwa itu menjadi keprihatinan tersendiri karena dilakukan oleh oknum aparat yang semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Saya sebagai seorang guru, kepala madrasah, tokoh masyarakat, pengurus MWCNU, disayangkan betul seorang TNI berani menginjak harga diri guru, tokoh masyarakat, dan pengurus NU,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum korban dari LBH PP Langitan dan LBHNU Lamongan, A. Syaiful Aziz, membantah kabar yang menyebut perkara tersebut telah berakhir damai. Dia memastikan pendampingan hukum terhadap korban tetap berjalan.
“Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Adapun isu-isu yang memelintir kronologi, itu tidak benar. Sampai hari ini proses hukum terus berjalan,” tegas Syaiful.
Menurutnya, dugaan penganiayaan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan. Dia menilai, tindakan kekerasan terhadap tenaga pengajar dapat mencederai rasa aman di sekolah.
“Seharusnya oknum tersebut bertugas melindungi, mengayomi, dan membersamai masyarakat. Namun yang terjadi justru tindakan kekerasan. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” imbuh Syaiful Aziz.
Untuk diketahui, dugaan penganiayaan itu bermula dari razia kedisiplinan rutin yang dilakukan pihak sekolah pada Sabtu (17/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah siswa yang kedapatan tidak mengenakan kaus kaki diminta pulang sebentar untuk mengambil perlengkapan sekolah tersebut.
Salah satu siswa yang mendapat teguran itu disebut merupakan anak dari MS. Tidak terima dengan kebijakan sekolah, MS kemudian mendatangi madrasah untuk menemui Munir selaku kepala sekolah.
Pertemuan keduanya di ruang kantor sekolah berujung cekcok mulut. Dalam perdebatan itu, MS diduga melayangkan pukulan ke arah Munir.
Karena terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, penanganan perkara tersebut kini berada di Subdenpom Lamongan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Korban bersama tim kuasa hukumnya menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, terlepas dari sikap pribadi korban yang telah memaafkan terduga pelaku.

















