Proyek Revitalisasi SMK Al Husna Rp 1,7 Miliar Disorot, Ada Dugaan Potongan Dana hingga Dikerjakan Pihak Ketiga

Proyek revitalisasi fisik SMK Al Husna Loceret diduga tidak dikerjakan secara swakelola dan terjadi potongan dana (ist)

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Proyek revitalisasi SMK Al Husna di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp 1,7 miliar, menuai sorotan.

Menurut informasi yang dihimpun SRJATIM.CO.ID, proses pengerjaan proyek tersebut tidak transparan. Meskipun terpasang banner yang menunjukkan identitas proyek di lokasi, namun seorang sumber internal menyebut faktanya tidak seperti itu.

“Itu ada potongan sampai 25 persen dari nilai proyek. Terus, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola tapi ternyata dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujar sumber pada Sabtu (10/10/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, di dalam papan banner itu tercantum pelaksana proyeknya adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Ini adalah panitia bentukan unsur internal sekolah dan masyarakat setempat yang bertugas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengelola pengadaan barang dan jasa, hingga mengawasi pelaksanaan fisik dan menyusun laporan pertanggungjawaban.

Adapun waktu pelaksanaan proyek selama 150 hari kalender, mulai Juli sampai November 2026.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Nganjuk Sumarno mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi proyek beberapa waktu lalu, untuk meminta penjelasan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Sumarno mengaku belum berhasil menemui pihak sekolah maupun penanggung jawab proyek untuk mendapatkan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan.

”Kami sudah datang ke lokasi, tetapi tidak ditemui pihak sekolah maupun penanggung jawab proyek. Semuanya bungkam,” ujar Sumarno, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Sumarno, belum adanya penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi, bagaimana mekanisme pengerjaannya, serta bagaimana pengelolaan dana bantuan pemerintah tersebut dilakukan.

Sumarno juga mengamini terkait informasi adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 25 persen. Selain itu, sebagian pekerjaan diduga diserahkan kepada pihak ketiga.

Namun, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang diduga melakukan pemotongan, pada tahapan mana pemotongan tersebut terjadi, serta apakah angka 25 persen itu merujuk pada dana bantuan keseluruhan atau komponen anggaran tertentu.

“Informasi keterlibatan pihak ketiga perlu diklarifikasi untuk memastikan bentuk hubungan kerjanya dan kesesuaiannya dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku,” imbuh Sumarno.

Persoalan mekanisme pengerjaan menjadi penting karena bantuan revitalisasi satuan pendidikan memiliki ketentuan teknis tersendiri.

Dalam mekanisme swakelola, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana harus mengikuti petunjuk teknis serta ketentuan pertanggungjawaban yang ditetapkan pemerintah.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sarana pendidikan di berbagai daerah. Secara nasional, program tersebut menargetkan revitalisasi 71.744 satuan pendidikan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 14 triliun.
Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, keterbukaan informasi dan pengawasan menjadi aspek penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar siswa.

Lebih lanjut, Sumarno GAKK mendorong agar pihak sekolah dan penanggung jawab proyek memberikan penjelasan terbuka mengenai susunan panitia pembangunan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari instansi terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi SMK Al Husna telah sesuai dengan petunjuk teknis bantuan pemerintah tahun anggaran 2026.

“Kami membuka ruang bagi pihak SMK Al Husna, pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung untuk memastikan persoalan ini terang berdasarkan fakta,” pungkas Sumarno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *