Proyek Revitalisasi SMK Al Husna Rp 1,7 Miliar Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Segera Diaudit

Praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H. (foto dok. SRJATIM.CO ID)

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Dugaan pemotongan anggaran hingga 25 persen dan pelibatan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi SMK Al Husna, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Anang Hartoyo. S.H.

Anang menilai, keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk menguji apakah pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN 2026 senilai Rp 1,7 miliar tersebut telah sesuai ketentuan.

Menurut Anang, persoalan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proyek dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan dana bantuan pemerintah disebutnya harus dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, transaksi keuangan, pembelian material, hingga kesesuaian volume pekerjaan di lapangan.

”Dugaan pemotongan dana dan penyerahan proyek revitalisasi SMK Al Husna kepada pihak ketiga harus segera diaudit,” ujar Anang, Sabtu (10/10/2026).

Anang menjelaskan, program revitalisasi satuan pendidikan dengan mekanisme swakelola menempatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai unsur penting dalam pelaksanaan kegiatan. Karena itu, peran panitia perlu diperiksa untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan atau justru hanya menjadi formalitas.

Lebih lanjut Anang mengatakan, pelibatan pemasok maupun tenaga ahli tidak serta-merta melanggar ketentuan. Namun, persoalan berbeda muncul apabila seluruh pekerjaan dialihkan kepada kontraktor, sementara P2SP tidak menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana mestinya.

”Pelibatan pemasok atau tenaga ahli dimungkinkan, tetapi pengalihan seluruh pekerjaan kepada kontraktor hingga P2SP hanya menjadi formalitas merupakan penyimpangan terhadap hakikat swakelola,” ujarnya.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan, Anang merujuk Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, menurut Anang, harus menjadi acuan dalam menilai pelaksanaan kegiatan.

Untuk menguji dugaan pemotongan 25 persen tersebut, Anang meminta pihak terkait membuka dokumen yang dapat menunjukkan alur penggunaan bantuan. Dokumen itu antara lain perjanjian kerja sama (PKS), rencana anggaran biaya (RAB), rekening koran, bukti pembelian material, serta catatan volume dan progres pekerjaan.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk mencocokkan nilai bantuan yang diterima dengan pengeluaran riil dan hasil pembangunan. Dengan begitu, pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan atau keterangan sepihak, tetapi bertumpu pada bukti yang dapat diverifikasi.

”Jangan berlindung di balik istilah ‘swakelola’. Buka PKS, RAB, rekening koran, bukti belanja, serta volume pekerjaan karena uang negara wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” tandasnya.

Anang juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur delik, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Anang menyebut Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang relevan, sebagai ketentuan yang perlu dicermati sesuai karakter perbuatan yang nantinya terbukti.

Diberitakan sebelumnya, Ketua GAKK Nganjuk Sumarno telah mendatangi lokasi proyek revitalisasi SMK Al Husna Loceret. Namun, saat itu ia mengaku belum berhasil menemui pihak sekolah maupun penanggung jawab proyek.

Pihak SMK Al Husna dan penanggung jawab proyek tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan maupun pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *