NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Modus penipuan mengatasnamakan pejabat Kejari Nganjuk muncul lagi. Kali ini yang dicatut adalah Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H.
Pelaku diduga menggunakan nomor telepon palsu untuk menghubungi masyarakat dengan mengatasnamakan Kasi Intelijen.
Terkait hal itu, Koko Roby Yahya meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan singkat maupun panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan.
Koko mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat di lingkungan Kejari Nganjuk.
“Jangan mudah percaya terhadap pesan atau panggilan dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” pesan Koko.
Koko juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menanggapi permintaan yang mencurigakan. Terlebih, jika komunikasi tersebut berpotensi merugikan atau mengarah pada tindakan penipuan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan diimbau segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejari Nganjuk.
Kejari Nganjuk menyediakan layanan hotline di nomor 0811-3285-400 yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan yang mencatut nama pejabat kejaksaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas pejabat untuk kepentingan yang melanggar hukum.

















