SURABAYA, SRJATIM.CO.ID – Bursa pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 mulai dibuka.
Bakal calon yang ingin maju dalam Konferensi XVI PWI Jatim harus memenuhi sejumlah persyaratan organisasi, kompetensi, hingga dukungan anggota.
Panitia Konferensi XVI PWI Jatim menjadwalkan pengambilan formulir pendaftaran pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim. Sementara itu, penyerahan berkas pencalonan dibuka mulai 15 hingga 20 Oktober 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan seluruh bakal calon perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan organisasi.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan utama bagi bakal calon Ketua PWI Jatim.
Di antaranya, telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
Bakal calon juga wajib menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja serta mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim 2026.
Dukungan Minimal 42 Anggota
Ketentuan dukungan anggota menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan para bakal calon. Panitia menetapkan DPS Revisi yang telah disahkan PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menentukan dukungan yang sah.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim tercatat sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya 42 dukungan anggota. Dukungan hanya dihitung apabila diberikan oleh Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Selain memenuhi persyaratan substantif, bakal calon diwajibkan menyiapkan 14 jenis dokumen administrasi. Berkas tersebut meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, pasfoto, Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang masih berlaku, ijazah terakhir, serta surat keputusan yang membuktikan pengalaman kepengurusan di PWI.
Dokumen lainnya mencakup surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon, kartu dan sertifikat UKW Utama, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik maupun lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers tempat bekerja.
Bakal calon juga harus melampirkan pakta integritas untuk menaati aturan organisasi, bukti dukungan anggota yang sah dan ditandatangani di atas meterai, serta pemenuhan jumlah minimal 42 dukungan berdasarkan DPS Revisi.
Berkas Diterima hingga 20 Oktober
Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya, pada 15–20 Oktober 2026.
Machmud menegaskan, jadwal penyerahan berkas menggunakan hitungan hari kalender. Karena itu, pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelasnya.
Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum diteruskan ke PWI Pusat.
Sementara itu, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada batas usia calon Ketua DKP yang ditetapkan minimal 40 tahun. Adapun untuk calon Ketua PWI Jatim, tidak ada batas usia sebagaimana disampaikan panitia.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” pungkas Machmud.
















