Lantik 103 Pejabat Pemkab Nganjuk, Kang Marhaen Sebut Jabatan Bisa Dikembalikan Jika Kinerjanya Buruk

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melantik 103 pejabat administrator, pengawas, dan kepala puskesmas di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemkab Nganjuk, Rabu siang (14/10/2026).

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melantik 103 pejabat administrator, pengawas, dan kepala puskesmas di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemkab Nganjuk, Rabu siang (14/10/2026).

Pelantikan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Sekda Nganjuk Nur Solekan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Nganjuk.

Dalam sambutannya, Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi, menyebut bahwa proses mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Nganjuk bebas dari praktik transaksional. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan pelantikan untuk meminta maupun memberikan uang.

Bacaan Lainnya

“Semua nol rupiah. Itu harus kita jaga. Itu marwah Nganjuk,” ujar Kang Marhaen.

Menurut Kang Marhaen, mutasi dan promosi merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Karena itu, ia mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar segera menunjukkan kinerja terbaik karena jabatan mereka akan dievaluasi.

“Kalau misalnya (kinerjanya) bagus, lanjut. Kalau tidak bagus, ya dikembalikan lagi,” ujar Marhaen dalam sambutannya.

Kang Marhaen menjelaskan, penempatan pejabat bukan semata-mata didasarkan pada kemampuan teknis maupun rekam jejak prestasi. Menurutnya, etika, kedisiplinan, loyalitas terhadap organisasi, serta kemampuan membangun kerja sama juga menjadi pertimbangan dalam menentukan pejabat yang tepat.

Seluruh pejabat yang dilantik dimintanya harus mampu memperkuat organisasi, bukan justru bekerja sendiri-sendiri. Kang Marhaen juga menekankan pentingnya membangun super team di setiap OPD.

Perbedaan pendapat, kata Kang Marhaen, merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus diselesaikan melalui diskusi, bukan menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Usai pelantikan, Kang Marhaen kembali mengingatkan pejabat yang mendapat promosi maupun mutasi agar segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi di tempat baru.

Evaluasi akan dilakukan untuk melihat efektivitas penempatan pejabat sekaligus mengukur kualitas pelayanan di masing-masing unit kerja.

Ia mencontohkan sejumlah pejabat yang sebelumnya menjabat sekretaris kecamatan kini mendapat amanah sebagai camat. Perubahan tanggung jawab tersebut menuntut kemampuan mengambil keputusan dan mengelola wilayah secara lebih mandiri.

“Harus cepat menyesuaikan tugas pokok dan fungsinya. Kalau tidak, nanti kita evaluasi. Kalau memang tidak cocok, ya kita kembalikan,” kata Kang Marhaen.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kepala puskesmas yang ikut dilantik. Kang Marhaen menyebut, perubahan status puskesmas menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) harus diikuti pembenahan tata kelola dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Menurutnya, puskesmas tidak boleh kalah bersaing dalam kualitas layanan dengan klinik swasta. Pengelolaan jadwal dinas, kinerja tenaga kesehatan, dan berbagai aspek pelayanan harus menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh layanan yang prima.

“Kinerja harus bagus, pelayanan kepada masyarakat juga harus bagus. Dampaknya harus dirasakan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Kang Marhaen.

Lebih lanjut, Kang Marhaen juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Camat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta menjalankan fungsi pengawasan secara adil dan tidak tebang pilih.

“ASN tidak boleh memihak kepada calon tertentu. Masyarakat harus diberi ruang untuk menentukan pemimpin pilihannya tanpa intervensi aparatur pemerintah,” pungkas Kang Marhaen.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *