SURABAYA, SRJATIM.CO.ID – Persiapan Konferensi PWI Jatim XVI memasuki tahapan penting. Daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim telah ditetapkan PWI Pusat. Dari data sementara tersebut, tercatat 362 anggota yang memiliki hak suara.
Jumlah itu menyusut cukup signifikan dibandingkan bahan DPS yang sebelumnya disampaikan PWI Jatim. Panitia Konferensi PWI Jatim XVI sebelumnya mengirimkan data 612 anggota biasa untuk menjadi bahan penyusunan daftar pemilih.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI Machmud Suhermono mengatakan, perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya perbedaan acuan dalam proses penyaringan data anggota.
“Kita mengirimkan bahan DPS anggota PWI Jatim sebanyak 612 anggota biasa. Tetapi ada perbedaan acuan yang digunakan oleh PWI Pusat,” ujar Machmud, Rabu (30/9/2026).
Machmud menjelaskan, PWI Pusat menggunakan acuan anggota biasa yang kartu tanda anggotanya (KTA) masih berlaku hingga pelaksanaan konferensi pada 13 November 2026.
Sementara itu, data yang dikirimkan PWI Jatim sebelumnya mencakup anggota yang KTA-nya masih berlaku, sedang dalam proses perpanjangan, maupun anggota yang tengah mengurus KTA baru.
Karena itu, panitia masih memberikan ruang bagi anggota untuk mengajukan sanggah terhadap DPS yang telah diterbitkan. Masa sanggah dibuka hingga Jumat (2/10) pukul 16.00 WIB.
Anggota yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat mengajukan sanggah dengan melampirkan KTA dalam format PDF.
“Masanya sampai 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Cukup kirim surat dilampiri KTA dengan format file PDF,” kata Machmud.
Sanggahan juga bisa diajukan terhadap nama anggota yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Salah satunya apabila anggota tersebut telah berstatus PPPK atau PNS maupun sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan.
Hingga Rabu (30/9/2026), panitia telah menerima dua laporan sanggah dari PWI Malang. Keduanya berkaitan dengan anggota yang diketahui telah berstatus sebagai PNS.
Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI Saiful Anam mengatakan, publikasi DPS dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari proses organisasi. Selain melalui media, DPS juga dapat dilihat langsung di Kantor PWI Jatim.
“Ini bentuk keterbukaan kita sebagai organisasi profesi,” ujar Anam.
Setelah masa sanggah berakhir, seluruh data sanggahan akan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Panitia menargetkan jawaban sekaligus DPS revisi sudah diterima PWI Jatim pada 5 Oktober.
Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran bakal calon Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim yang dijadwalkan mulai 6 Oktober 2026.
Untuk maju dalam kontestasi tersebut, bakal calon minimal harus mengantongi dukungan 10 persen dari jumlah pemilih berdasarkan DPS revisi yang telah ditetapkan.
“Minimal ada dukungan 10 persen dari DPS revisi yang telah ditetapkan,” tandas Anam.

















