NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Polemik pembangunan rintisan kawasan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, mendapat perhatian DPRD Nganjuk. Dalam rapat kerja yang digelar Kamis (1/10/2026), wakil rakyat mengeluarkan empat rekomendasi terkait aktivitas pengembangan wisata di kawasan lereng Gunung Wilis tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi III Raditya Haria Yuangga dan Ketua Komisi I Puguh Wicaksono. Rapat juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai Dinas PUPR, lingkungan hidup, DPMPTSP, hingga Perum Perhutani KPH Kediri dan Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur.
Poin penting pertama dari empat rekomendasi tersebut adalah meminta pengembang, yakni PT Dan Home and Property, menghentikan sementara aktivitas pembangunan rintisam wisata di Watu Lawang. Penghentian dilakukan sampai persyaratan yang dipersyaratkan dalam aturan dipenuhi.
Kedua, Tatit menyebut sejumlah dokumen yang masih harus dilengkapi pengembang. Di antaranya master plan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Berikutnya (rekomendasi ketiga) menghentikan kegiatan-kegiatan, kecuali ada kegiatan yang kalau tidak dihentikan itu berbahaya. Plengsengan dan TPT tetap dilanjutkan,” kata Tatit usai rapat.
Menurut Tatit, penghentian tersebut bukan berarti seluruh aktivitas di lokasi harus berhenti tanpa pengecualian. Pekerjaan yang berkaitan dengan aspek keselamatan, khususnya plengsengan dan tembok penahan tanah (TPT), tetap diperbolehkan untuk diteruskan guna mencegah potensi longsor.
Yang keempat, DPRD Nganjuk juga merekomendasikan agar kegiatan reboisasi dilakukan sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan Perum Perhutani. Langkah tersebut dinilai penting mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan yang berkaitan dengan lingkungan Gunung Wilis.
Keempat rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Reboisasi dengan Perhutani juga nanti biar ada tindak lanjut lagi ke pemerintah daerah. Karena rekomendasi ini kami kirim ke Bupati, Wakil Bupati untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi hari ini,” jelas Tatit.
Tatit menegaskan, penghentian sementara aktivitas pembangunan dilakukan sampai persyaratan yang diperlukan dipenuhi.
“Untuk persyaratan yang kedua, sesuai dengan hasil rapat tadi untuk menghentikan sambil melengkapi persyaratan-persyaratan yang memang dibutuhkan,” pungkasnya.

















