NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Nganjuk segera bergulir. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam waktu dekat menyiapkan rotasi, mutasi, hingga promosi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah jabatan administrator dan pengawas yang masih kosong.
Bupati Marhaen mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan birokrasi sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Namun, proses pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Pemkab Nganjuk harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mutasi dan promosi pasti dilakukan, tapi tidak bisa serta-merta. Ada proses dan perizinan yang harus dilalui, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Marhaen, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, penataan tersebut akan mengedepankan prinsip merit system. Artinya, penempatan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta capaian kinerja masing-masing pegawai.
Dengan mekanisme tersebut, Marhaen memastikan proses mutasi maupun promosi tidak sekadar didasarkan pada pergantian posisi. Lebih dari itu, penataan diarahkan untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Yang jelas, ini bagian dari proses pembenahan. Mutasi dan promosi bukan sekadar pergantian posisi, tapi bagian dari peningkatan efektivitas dan respons pelayanan publik,” tegasnya.
Marhaen menyebut pengisian jabatan definitif menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjaga efektivitas kerja organisasi perangkat daerah (OPD). Kekosongan jabatan dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat pelaksanaan program pemerintahan.
Penataan birokrasi tersebut sekaligus diproyeksikan mendukung percepatan realisasi program prioritas pembangunan Kabupaten Nganjuk. Evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi menjadi bagian dari proses sebelum penempatan ASN dilakukan.
“Langkah ini merupakan bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi secara menyeluruh. Pengisian posisi definitif sangat krusial agar seluruh program kerja pada tiap-tiap OPD dapat berjalan optimal tanpa kendala administratif,” tandas Marhaen.

















