Warga Laporkan Kasatpol PP ke Bupati Nganjuk, Buntut Panjang Ajakan Duel saat Tanyakan Pengaduan

Gambar ilustrasi SRJATIM.CO.ID

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – SA, warga Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, secara resmi melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk berinisial NT kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

SA melapor atas dugaan ucapan kasar dan ajakan berkelahi, saat dirinya mendatangi kantor NT.

Laporan SA disampaikan melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026, serta dikirim melalui PT Pos Indonesia pada 12 Oktober 2026 dan ditembuskan kepada sejumlah instansi. Di antaranya Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Nganjuk, BKD Provinsi Jawa Timur, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya, SA meminta Bupati Nganjuk menindaklanjuti dugaan perilaku tidak patut yang disebutnya dilakukan NT. SA juga meminta pemeriksaan secara objektif agar persoalan yang dilaporkannya mendapat kejelasan.

SA mengatakan, persoalan bermula saat ia mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk pada Kamis (8/10/2026). Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan surat permohonan pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan kandang ayam di Desa Bendungrejo.

Sebelumnya, SA mengaku telah menyampaikan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk pada 31 Agustus 2026. Ia kemudian mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk meminta tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Namun, menurut SA, tujuannya meminta penjelasan justru berujung pada situasi yang tidak diharapkan. Ia mengaku mendapat respons kasar hingga ajakan berkelahi.

“Ketika saya menanyakan tindak lanjut surat pengaduan, yang bersangkutan diduga merespons dengan nada emosional, berkata kasar, dan mengajak saya berkelahi atau berduel di luar,” ungkap SA.

SA menyebut peristiwa tersebut terjadi di ruang kantor Satpol PP Nganjuk, dan disaksikan oleh staf instansi setempat. Karena itu, ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya berdasarkan keterangan para pihak. Tetapi juga menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia.

Dalam suratnya, SA merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Ia juga meminta NT diperiksa berdasarkan ketentuan kode etik dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

Ada empat hal yang diminta SA kepada Bupati Nganjuk. Pertama, memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif terhadap NT. Kedua, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Ketiga, memberikan jawaban tertulis dan kepastian mengenai persoalan perizinan serta tindak lanjut pengawasan pembangunan kandang ayam di Desa Bendungrejo. Lalu yang keempat, memastikan warga yang menyampaikan pengaduan memperoleh perlindungan dari dugaan intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.

Sementara itu, NT pada Sabtu (10/10/2026) telah membuat klarifikasi di media massa, terkait tuduhan tindakan arogansi terhadap SA.

Dalam pernyataannya, NT mengklaim ada kekeliruan komunikasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menyikapi beredarnya informasi secara bijak dan proporsional.

“Terkait berita yang beredar, mari kita sikapi secara landai saja. Mari bersama-sama kita ciptakan iklim investasi dan iklim kemitraan di Kabupaten Nganjuk yang aman serta kondusif,” ujar NT.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *