Rumah yang Digeledah KPK di Nganjuk Bekas Markas Ormas, Ketuanya adalah Kerabat Dirjen ATR/BPN

Penampakan rumah di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, yang digeledah KPK pada Kamis (24/9/2026) terkait kasus OTT suap HGB Summarecon

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Sebuah rumah di Jalan Peltu Mujiono, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/9/2026), disebut pernah digunakan sebagai kantor ormas GRIB Jaya Kabupaten Nganjuk.

Saat penggeledahan berlangsung, rumah tersebut dalam kondisi kosong. Namun papan identitas ormas tersebut masih terpasang.

Aditya Ristiyawanto, PIC Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecubung, yang lokasi kerjanya masih satu kompleks dengan rumah tersebut mengatakan, bangunan itu sebelumnya memang digunakan untuk aktivitas organisasi sekaligus kantor advokat.

Bacaan Lainnya

“Di sini dulu digunakan untuk kantor Advokat Hukum GRIB sekaligus kantor Markas Besar GRIB Jaya Kabupaten Nganjuk yang dipimpin oleh Bapak Jumadi,” ujar Aditya.

Aditya mengatakan, saat ini rumah tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal secara rutin. Bahkan, ketika petugas KPK datang untuk melakukan pemeriksaan, tidak ada orang di dalam rumah.

“Enggak ada siapa-siapa rumah ini. Kosong,” katanya.

Aditya mengaku tidak mengetahui perkara yang menjadi dasar kedatangan petugas KPK. Dia hanya mendapat informasi bahwa rombongan tersebut datang untuk menjalankan penugasan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.

“Kita juga tidak diberi tahu karena katanya itu enggak bisa diceritakan,” ungkapnya.

Aditya menyebut dirinya hanya mendampingi operasional SPPG dan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan rumah. Menurut dia, petugas juga sempat menanyakan kepada pihak SPPG mengenai bangunan tersebut.

“Yang ditanya ke kantornya, menanyakan tentang bangunan,” jelasnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui barang apa saja yang dibawa petugas dari lokasi. Aditya memastikan tidak ada barang dari kantor SPPG yang dibawa dalam proses tersebut.

“Kalau dari kantor saya enggak membawa apa-apa,” imbuhnya.
Soal siapa pemilik bangunan yang diperiksa,

Aditya memberikan keterangan berbeda dengan informasi mengenai rumah yang disebut berkaitan dengan Lampri. Dia menyebut berdasarkan pengetahuannya, sertifikat bangunan tersebut justru atas nama ibu dari seseorang bernama Djito.

“Yang jelas itu setahu kami milik Pak Djito. Itu sertifikatnya atas nama Mbah Mah, yaitu ibunya Pak Djito. Jadi enggak ada kaitannya dengan Pak Lamri,” ujarnya.

Sementara itu, Aditya menyebut Jumadi dan Lampri memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung. Lampri disebut merupakan adik Jumadi.

Menurut Aditya, Jumadi sendiri merupakan pensiunan dan juga memiliki hubungan kemitraan dengan yayasan yang menaungi SPPG tersebut. Dia menyebut Jumadi terlibat sebagai investor sekaligus memiliki posisi dalam kepengurusan.

“Pak Jumadi itu pensiunan, yang kedua beliau juga ikut kemitraan kami sebagai investor,” kata Aditya.

Aditya menambahkan, dirinya bertugas sebagai PIC SPPG yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran bantuan pemerintah hingga pelaksanaan kegiatan operasional.

Untuk diketahui, Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjaring OTT pada 15 September 2026 lalu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *