NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara di ATR BPN,” ujar Budi.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK mendatangi sebuah rumah di Jalan Peltu Mujiono, RT 024/RW 006, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk. Rombongan datang menggunakan beberapa kendaraan berwarna hitam sekitar pukul 10.00.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam bangunan tersebut. Sejumlah koper dan satu kardus juga terlihat dibawa keluar dari lokasi setelah proses penggeledahan berlangsung.
Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan berada tepat di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecubung. Berdasarkan keterangan warga dan pihak yang berada di lokasi, bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus pernah difungsikan sebagai kantor organisasi.
Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi, mengatakan pihak pemerintah desa diminta KPK untuk mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi. Dia menyebut penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk kamar-kamar yang berada di dalam rumah.
Namun, Supriyadi mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
Sementara itu, PIC SPPG Kecubung Aditya Ristiyawan mengatakan dirinya dan pihak SPPG hanya dimintai keterangan mengenai bangunan yang berada di sekitar lokasi. Dia mengaku tidak mengetahui perkara yang menjadi dasar penggeledahan.
“Informasinya dari KPK,” kata Aditya.
Penggeledahan di Nganjuk ini berlangsung di tengah proses penyidikan KPK terkait perkara di lingkungan ATR/BPN. Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
Meski telah membenarkan kegiatan penggeledahan, KPK belum membeberkan secara rinci rumah siapa saja yang menjadi sasaran penggeledahan, barang yang diamankan, maupun kaitan spesifik lokasi tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan barang yang dibawa dari lokasi masih menunggu penjelasan resmi KPK.

















