NGANJUK, srjatim.co.id – Pernyataan yang menyamakan insan pers dengan istilah kolonial “londo ireng” memicu gelombang protes keras di Kabupaten Nganjuk. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nganjuk, merapatkan barisan menolak tegas sebutan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis tersebut.
Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, mengatakan bahwa istilah “londo ireng” sangat tidak pantas diucapkan. Terlebih oleh seorang pejabat publik atau pemimpin negara. Selain bernuansa kolonial, narasi tersebut dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘londo ireng’. Pernyataan semacam itu sangat merendahkan martabat profesi dan tidak layak keluar dari mulut seorang pejabat,” ujar Bagus, usai pertemuan lintas organisasi pers di Nganjuk, Sabtu (25/7/2026).
Bagus mengingatkan, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang kekuasaan. Keberadaan jurnalis di lapangan bukan sebagai musuh pemerintah, melainkan mitra strategis untuk memastikan transparansi serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Pers yang independen dan berintegritas adalah jaminan agar masyarakat mendapatkan informasi yang adil serta bisa ikut mengawal kebijakan publik,” ujarnya.
Melalui aksi solidaritas ini, PWI, IJTI, dan SMSI Nganjuk menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap teguh menjaga prinsip jurnalistik dan tidak gentar terhadap tekanan verbal yang mendegradasi profesi.
“Ini bukan soal menentang siapa pun, tapi tentang menjaga amanah profesi dan merawat demokrasi demi kepentingan bersama,” pungkas Bagus.
















