BLITAR, srjatim.co.id – Satresnarkoba Polres Blitar menggelar operasi Tumpas Semeru 2026. Hasilnya, operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026 itu berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Perempuan atau ibu rumah tangga AWS (31) warga Kabupaten Blitar. Ia terpaksa menjalankan bisnis haram menjual pil dobel L lantaran terdesak ekonomi. Suaminya diketahui menganggur hingga akhirnya terjerumus.
Bisnisnya yakni dengan menjual pil dobel L tiga butir seharga Rp 10 ribu dan 50 ribu untuk 15 butir. “Ngakunya baru kali pertama. Tetapi kami proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Yossy Purwanto, Rabu (26/8/2026).
Yossy mengatakan, dari kasus narkoba yang diungkap, di antaranya satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu-sabu.
Sementara untuk satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 10.748 butir. Jika ditotal barang bukti dari 10 kasus itu, rinciannya sebanyak 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil dobel L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.
“Untuk minuman keras kami sita dari sejumlah lokasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal,” katanya.
Yossy menambahkan, meski sudah meringkus belasan tersangka dari 10 kasus, pihaknya tak berhenti. Nantinya, bakal mengembangkan kasus karena biasanya ada jaringan yang terselubung.
Dari para tersangka diketahui soal model peredaran atau penjualan. Sebagian besar dengan cara ranjau. Artinya, pembeli cukup memesan melalui ponsel, selanjutnya barang diletakkan di tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya, pembeli pun mengambil tanpa harus bertatap muka dengan penjual.
Rilis kasus narkoba yang digelar di Polres Blitar (Abdul Aziz Wahyudi)
















