Curi Motor Karyawan Toko Emas di Caruban, Pria Asal Agam Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

Polres Madiun saat serahkan motor milik karyawan toko emas yang telah dicuri (ist)

MADIUN, srjatim.co.id – Denis Dirgahayu (25), warga Jorong Muaro, Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, ditangkap Satreskrim Polres Madiun lantaran diduga mencuri sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Dirinya diamankan polisi usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, tepatnya di area parkir sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan bahwa kasus tersebut diketahui setelah korban, Olifia Paulandi, hendak pulang seusai bekerja.

Sebelumnya, korban datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkir sepeda motornya di area parkir khusus karyawan di sisi timur bangunan toko.

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKBP Ridwan Maliki pada Rabu (26/8/2026), saat press conference di Polres Madiun.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang tidak dalam keadaan terkunci setang. Selain itu, lokasi parkir kendaraan berada di area yang relatif minim pengawasan.

Kemudian, pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin tidak menyala.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku ketika diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Madiun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi yang minim pengawasan.

Selain itu ia juga mengimbau pemilik kendaraan agar memastikan kunci setang dan sistem pengamanan lainnya telah digunakan sebelum meninggalkan kendaraan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah dibawa. Pastikan kendaraan sudah dikunci dan diparkir di tempat yang aman,” pesannya.

Polres Madiun saat serahkan motor milik karyawan toko emas yang telah dicuri (ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *