Polres Madiun Tangkap Tersangka Kasus Penusukan Ibu dan Anak di Munggut

Foto: Polres Madiun saat beberkan barang bukti kasus penusukan ibu dan anak di Munggut (Rio Hermawan S)

MADIUN, srjatim.co.id – Polres Madiun telah menetapkan Totok Hari Subagijo (57) sebagai tersangka dalam kasus penusukan anak dibawah di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Selasa (18/8/2026) lalu.

Diketahui, dalam kejadian tersebut, seorang pelajar berusia 13 tahun menjadi korban penusukan dan mengalami luka pada bagian perut.

Korban pun kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tersangka warga Perumnas Mojopurno, mendatangi rumah SW (49) terkait surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan sebelumnya.

Saat berada di lokasi, terjadi cekcok antara tersangka dan SW. Tersangka kemudian membawa sebilah pisau dan diduga hendak menyerang SW.

Melihat kejadian tersebut, korban yang masih berstatus sebagai pelajar, berusaha melerai pertengkaran.

Namun, tersangka justru mendorong korban hingga terjatuh dan kemudian melakukan penusukan pada bagian perut korban sebanyak dua kali.

“Melihat kejadian tersebut, warga kemudian berdatangan untuk melerai. Korban selanjutnya segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki saat press conference pada Rabu (26/8/2026) di Polres Madiun.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Madiun telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dalam kondisi patah, pakaian tersangka, serta pakaian milik korban yang terdapat bercak darah dan mengalami kerusakan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP jo. Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.

Menurutnya, saat ini, Satreskrim Polres Madiun masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Madiun menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *