NGANJUK, srjatim.co.id – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Nganjuk kembali dibongkar polisi. Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tiga terduga pengedar pil dobel L yang sebelumnya tidak masuk dalam target operasi (non-TO).
Ketiganya diamankan dari tiga lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.303 butir pil dobel L serta uang tunai Rp250 ribu.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DS, 25, warga Kecamatan Lengkong; TA, 34, warga Kecamatan Lengkong; dan DP, 19, warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan bermula dari penangkapan DS di wilayah Kecamatan Lengkong. Dari tangan pemuda tersebut, petugas mengamankan 33 butir pil dobel L. Barang bukti itu terdiri atas 18 butir yang dibungkus kertas rokok dan 15 butir lainnya dalam plastik klip.
Polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, sebuah tas selempang, serta satu telepon genggam.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada TA yang juga diamankan di wilayah Kecamatan Lengkong. Dari tangan TA, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 2.180 butir pil dobel L.
Ribuan pil tersebut dikemas dalam sejumlah plastik klip, kit, dan satu botol plastik. Selain itu, petugas turut menyita dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, telepon genggam Samsung A05, serta sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kecamatan Pace. Polisi mengamankan DP dan menyita 90 butir pil dobel L. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu telepon genggam Vivo Y12, serta sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” tegas Suria, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L tersebut.
“Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas Hafid.
Saat ini, ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mengedarkan pil dobel L di wilayah Nganjuk.

















