MADIUN, srjatim.co.id – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Bangunsari, Kecamatan Dolopo, mendapat penolakan dari warga. Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kelurahan Bangunsari, Minggu (23/8/2026) malam.
Warga mempersoalkan rencana pengembangan TPST yang disebut bakal menerima sampah dari tujuh kecamatan dengan kapasitas hampir 100 ton per hari. Kekhawatiran terutama menyangkut dampak lingkungan lantaran lokasi fasilitas berada tidak jauh dari permukiman.
Ketua RW 07 Punjul, Mujiono, mengatakan warga secara tegas menolak jika fasilitas pengolahan sampah tersebut dikembangkan dalam skala lebih besar.
“Penolakan warga RW 07 dan lingkungan Punjul karena nanti sampah dari tujuh kecamatan, hampir 100 ton setiap hari, akan datang ke sini. Alasannya karena dekat dengan permukiman warga,” ujar Mujiono.
Menurut dia, lahan yang diproyeksikan untuk pengembangan TPST merupakan aset pemerintah dengan luas sekitar 2,7 hektare.
Namun, warga mengaku kaget karena merasa tidak pernah diajak bermusyawarah secara langsung mengenai rencana tersebut.
“Kalau dari bawah, perundingan itu tidak ada. RT dan RW dikumpulkan di Caruban, itu bukan musyawarah, tapi paparan gambar-gambar rencana pembangunan. Masyarakat kemudian kaget,” katanya.
Mujiono menegaskan, penolakan warga belum berakhir. Mereka masih menunggu keputusan pemerintah daerah. Jika hingga 26 Agustus belum ada keputusan yang berpihak pada aspirasi warga, aksi lebih besar disebut bakal digelar.
“Kalau nanti belum ada keputusan sampai tanggal 26 akan ada aksi lebih besar lagi. Ada tiga desa, Desa Banaran, Desa Pikatan, termasuk lingkungan RW di sini,” tukasnya.
Warga juga mempertanyakan efektivitas fasilitas pengolahan sampah yang telah beroperasi di lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Mujiono menyebut keberadaan fasilitas lama belum memberikan hasil seperti yang diharapkan masyarakat.
“Di sana sudah ada sampah hampir 20 tahun. Itu sebetulnya gagal. Kalau yang lama saja gagal, kenapa sekarang mau dibangun lagi lebih besar? Kasihan anak cucu kami nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Muhammad Zahrowi mengaku tidak menduga pertemuan tersebut berujung pada aksi penolakan warga. Padahal, kata dia, pemerintah sejak awal menyiapkan sosialisasi dan diskusi mengenai rencana perbaikan tata kelola persampahan.
“Ini jujur di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat untuk melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Karena situasinya seperti ini, bahan sosialisasi secara utuh juga tidak mungkin kami sampaikan,” ujar Zahrowi.
Dia memastikan seluruh aspirasi warga telah dicatat dan akan dilaporkan kepada pimpinan Pemkab Madiun. Keputusan mengenai kelanjutan rencana pengembangan TPST selanjutnya menunggu arahan pemerintah daerah.
“Kami menampung aspirasi masyarakat dan segera kami laporkan ke pimpinan. Nanti petunjuk dan arahan pimpinan seperti apa, itu yang akan kami teruskan kembali kepada masyarakat melalui Pak Lurah,” katanya.
Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan. Pemkab Madiun saat ini mengikuti tahapan kompetisi program yang berkaitan dengan pembiayaan dari World Bank.
Pemilihan Bangunsari sebagai lokasi pengembangan, lanjut dia, juga telah mempertimbangkan sejumlah persyaratan. Salah satunya ketersediaan aset pemerintah dengan luas minimal dua hektare. Di lokasi tersebut, saat ini juga sudah terdapat fasilitas TPST.
“Existing di situ juga sudah ada TPST. Jadi salah satu pertimbangannya adalah untuk dikembangkan. Aset yang ada sekitar 2,7 hektare, sedangkan untuk pengembangan program ini membutuhkan minimal dua hektare,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa TPST memiliki konsep berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Jika TPA identik dengan penimbunan sampah, TPST dirancang untuk memilah dan mengolah sampah sebelum residunya dibuang ke TPA.
Sampah anorganik, misalnya, dapat diolah menjadi refuse-derived fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen maupun pembangkit listrik. Sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Adapun sampah yang dibawa ke TPA hanya residu hasil pengolahan.
“Jadi konsepnya tidak ada timbulan sampah seperti di TPA. Sampah masuk, dipilah, kemudian diolah. Yang anorganik bisa menjadi RDF, yang organik bisa menjadi kompos, sedangkan residunya saja yang nanti ke TPA,” terangnya.
Terkait tudingan belum adanya sosialisasi, Zahrowi membantahnya. Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan secara bertahap melalui RT, RW, lembaga kelurahan, tokoh masyarakat hingga lurah.
“Kalau dibilang tidak ada sosialisasi, itu juga tidak benar. Sosialisasi tidak mungkin mengumpulkan seluruh masyarakat sekaligus. Ada tahapan melalui RT, RW, lembaga kelurahan dan tokoh masyarakat. Itu sudah beberapa kali dilakukan,” tandasnya.

















