NGANJUK, srjatim.co.id – Persoalan sisa kredit Rp7,5 juta dalam fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Gondang menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk. Dewan meminta kejelasan mengenai status perlindungan asuransi jiwa kredit serta mekanisme klaim yang sempat dipersoalkan pihak keluarga debitur.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Nganjuk, Senin (24/8/2026). RDP melibatkan sejumlah pihak, mulai dari OJK Kediri, BRI Cabang Nganjuk, BRI Unit Gondang, PT Askrindo Cabang Kediri, PT Jamkrindo Cabang Madiun, hingga perwakilan LSM Aspira dan Advokasi Masyarakat Cabang Nganjuk.
Kasus bermula dari fasilitas kredit senilai Rp40 juta dengan tenor tiga tahun dan jaminan satu unit mobil Kijang. Dalam perjalanan kredit, muncul persoalan ketika masih terdapat sisa pokok pinjaman sekitar Rp7,5 juta dengan angsuran sekitar Rp1,5 juta per bulan yang tetap ditagihkan kepada keluarga debitur.
Dalam hearing, pihak keluarga disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa rekening pinjaman tersebut memiliki perlindungan asuransi. Keluarga kemudian diarahkan untuk menempuh proses klaim. Namun, penyelesaian persoalan tersebut belum berjalan mulus lantaran kewajiban kredit masih tercatat dalam administrasi perbankan.
Dinamika RDP kemudian berujung pada pelunasan sisa kewajiban Rp7,5 juta secara mandiri oleh salah seorang Sekretaris Komisi II DPRD Nganjuk. Kendati persoalan tagihan telah diselesaikan, dewan menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan substansial mengenai status pertanggungan asuransi.
“Pelunasan sisa tagihan secara mandiri tidak menghilangkan esensi dasar yang perlu diperjelas, yaitu kepastian hukum mengenai status perlindungan asuransi jiwa kredit serta prosedur klaim yang berlaku,” demikian poin yang mengemuka dalam RDP.
Komisi II menilai, kejelasan dokumen perjanjian kredit dan pertanggungan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Terlebih, mekanisme klaim asuransi kredit semestinya dapat dipahami secara terang oleh debitur maupun keluarganya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Nganjuk berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait mekanisme pertanggungan, prosedur pengajuan klaim, hingga administrasi penagihan kredit. Langkah itu sekaligus menjadi upaya mendorong pelayanan perbankan yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

















