JOMBANG, SRJATIM.CO.ID – Pengalihan lokasi calon penerima bantuan budi daya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Jombang tahun 2026 menuai protes. Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat, diduga mendadak dicoret dan dialihkan ke lokasi lain tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.
Perubahan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pengalihan lokasi sekaligus mendesak KKP Pusat memberikan penjelasan terbuka terkait penetapan penerima Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026 tersebut.
Pasalnya, Desa Barongsawahan sebelumnya telah melewati tahapan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Kesiapan calon lokasi itu bahkan kembali dibahas dalam rapat konfirmasi melalui Zoom Meeting pada 1 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi KKP Nomor B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026.
Namun, memasuki pertengahan Oktober 2026, muncul informasi bahwa penetapan calon lokasi di Barongsawahan dianulir. Lokasi bantuan disebut dialihkan ke wilayah lain, tanpa penjelasan resmi yang diterima pihak desa.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada pihak Penyuluh/Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) wilayah Perak–Bandarkedungmulyo. Dalam jawaban tertulisnya, pihak penyuluh menyatakan bahwa kewenangan menentukan desa penerima bantuan berada di tangan tim KKP Pusat di Jakarta.
“Terkait permintaan/pertanyaan dari jenengan mengenai penetapan desa penerima program budi daya tematik desa, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Karena yang menentukan itu adalah Tim KKP Pusat yang di Jakarta,” ungkap salah satu pihak SPPL melalui keterangan tertulis.
Pihak penyuluh juga menjelaskan bahwa peran mereka di tingkat lapangan sebatas mendampingi tim pusat dan pemerintah desa dalam melengkapi dokumen administrasi serta persyaratan teknis yang dibutuhkan.
Penjelasan tersebut justru memantik reaksi dari salah seorang tokoh masyarakat (tomas) setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Dia menilai jawaban penyuluh tidak sejalan dengan informasi yang disampaikan selama proses pendampingan dan koordinasi sebelumnya.
Menurut dia, penyuluh perikanan wilayah Perak–Bandarkedungmulyo sejak awal telah menyampaikan bahwa calon lokasi di Desa Barongsawahan dinilai layak dan siap memenuhi persyaratan program bantuan.
“Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan siap,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan prosedur pengalihan lokasi yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi. Sebab, hingga persoalan tersebut mencuat, pemerintah desa disebut belum menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai perubahan penetapan calon penerima bantuan.
“Yang perlu digarisbawahi, terkait pergeseran lokasi ini, sama sekali belum ada pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis dari pihak KKP, yang dalam hal ini diwakili oleh SPPL wilayah Perak–Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik,” tegasnya.
Masyarakat berharap KKP Pusat segera memberikan klarifikasi mengenai alasan perubahan lokasi tersebut. Terlebih, program bantuan pemerintah semestinya dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga meminta penjelasan mengenai dasar evaluasi yang menyebabkan Desa Barongsawahan, yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat, tidak lagi menjadi calon lokasi penerima bantuan.
Hingga persoalan ini mencuat, penjelasan yang diperoleh dari pihak penyuluh baru sebatas penegasan bahwa kewenangan penetapan berada di KKP Pusat. Sementara itu, alasan spesifik pengalihan lokasi serta mekanisme pemberitahuan kepada pemerintah desa masih perlu diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.

















