Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Temukan Dugaan Latihan Menembak

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan terorisme

JAKARTA, SRJATIM.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan terorisme. Sebanyak 11 tersangka tindak pidana terorisme ditangkap secara serentak di enam provinsi. Dari hasil penyidikan awal, polisi menemukan dugaan aktivitas pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, termasuk latihan fisik dan menembak.

Penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penegakan hukum terhadap 11 tersangka dilakukan secara serentak di enam wilayah tersebut.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN, 43; SM alias NM, 52; HA, 45; YDKAP, 22; Y, 36; S, 49; A, 32; CG, 29; MF, 37; AF, 26; dan MW, 42.

Dari rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Aktivitas tersebut tidak hanya berupa latihan fisik, tetapi juga latihan menembak serta kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan militansi terorisme.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Usai penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Di antaranya penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka.

Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap 11 tersangka masih berjalan. Densus 88 masih mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.

Polisi belum mengungkap secara rinci bentuk jaringan, peran masing-masing tersangka, maupun lokasi kegiatan pelatihan yang ditemukan. Pendalaman tersebut masih dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *