Diduga Korupsi Dana Desa Rp398 Juta, Kades Jatirejo Cs Dilaporkan Warganya ke Kejari Nganjuk

Sejumlah warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (6/10/2026). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jatirejo (foto: SRJATIM.CO.ID)

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Sejumlah warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (6/10/2026). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jatirejo.

Di antara warga yang melapor ada Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jehasu, dan tokoh masyarakat setempat, M. Handoyo Santoso.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni AWW, Kepala Desa (Kades) Jatirejo, serta tiga orang lainnya yakni BP, YZA dan PH. Ketiganya juga memiliki jabatan di lingkungan Pemdes Jatirejo.

Bacaan Lainnya

Materi laporan salah satunya berkaitan dengan hasil audit Inspektorat Nganjuk, yang menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai sekitar Rp398 juta.

Siprianus mengatakan, pemeriksaan Inspektorat Nganjuk terhadap pengelolaan keuangan Desa Jatirejo dilakukan pada 16 Januari hingga 17 Maret 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat temuan yang kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening desa.

Namun, hingga kini menurut Siprianus temuan tersebut disebut belum seluruhnya dikembalikan. Kondisi itulah yang mendorong warga membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Laporan dilayangkan ke Kejari Nganjuk oleh warga Desa Jatirejo, setelah kasusnya dinilai terkatung-katung tiga tahun

“Temuan Inspektorat Nganjuk sejumlah Rp398 juta. Itu disampaikan kepada kepala desa untuk mengembalikan hasil temuan Inspektorat,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Siprianus menyebut, dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat sejumlah nama yang diminta bertanggung jawab atas pengembalian temuan. Di antaranya AWW, BP, dan YZA. Selain itu, terdapat nama PH yang disebut berkaitan dengan penggunaan dana BUMDes yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Siprianus, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, terutama kegiatan BUMDes. Selain itu, terdapat pula temuan terkait kegiatan posyandu yang diduga terdapat selisih antara anggaran dan dana yang diterima pelaksana kegiatan.

“Yang paling banyak itu di BUMDes. Kemudian ada yang berkaitan dengan posyandu, dari APBD Rp235 juta, yang diterima pelaksana kegiatan hanya Rp160 juta,” katanya.

Penyebutan nama-nama tersebut diakui Siprianus bukan berdasarkan tuduhan pribadi. Melainkan merujuk pada nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kami hanya meneruskan karena nama-nama itu disebutkan untuk mengembalikan ke rekening desa oleh Inspektorat,” jelasnya.

Tokoh masyarakat Desa Jatirejo, M Handoyo Santoso menambahkan, laporan ke Kejari Nganjuk ini merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya warga mengadukan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga. Di antaranya BPK, Polres Nganjuk, Polda Jatim, hingga Ombudsman.

Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung sekitar tiga tahun tanpa kejelasan mengenai proses penanganannya.

“Sudah tiga tahun. Makanya hari ini kami ke Kejaksaan. Ini semoga usaha terakhir bisa berhasil,” ujar Handoyo.

Handoyo berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan Inspektorat dan memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Selain melapor ke Kejari Nganjuk, Handoyo menyebut di hari yang sama ia bersama sejumlah warga juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk.

Menurut Handoyo, ada sejumlah persoalan di desanya yang perlu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Nganjuk. Di antaranya terkait pengelolaan tanah kas desa berupa tanah bengkok milik perangkat desa yang telah pensiun, penggunaan mobil siaga desa, hingga dugaan ketidakpatuhan terhadap jam kerja kepala desa.

Terkait tanah bengkok, Handoyo mempertanyakan pengelolaan lahan setelah jabatan perangkat desa berakhir. Menurutnya, tanah tersebut semestinya masuk kembali sebagai tanah kas desa dan hasil sewanya menjadi pendapatan asli desa.

“Kita belum tahu uangnya dibawa siapa. Makanya kita laporkan, nanti biar Inspektorat yang melakukan penyelidikan atau pemanggilan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Rony Yahya membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga Jatirejo.

“Betul, kami menerima laporan tersebut,” kata Koko, Selasa (6/10/2026).

Namun, Koko belum menjelaskan secara detail substansi laporan yang disampaikan warga.

Kejari Nganjuk, lanjut Koko, akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut terlebih dahulu.
“Untuk substansi laporannya kami belum tahu,” pungkasnya.

Adapun Kades Jatirejo, AWW, ponselnya belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *