Batu Sengaja Ditaruh di Atas Rel, Perjalanan KA Matarmaja Sempat Terganggu

Kereta api yang sedang melintas antara Stasiun Sumbergempol dan Ngunut (foto: Aziz)

TULUNGAGUNG, srjatim.co.id – Perjalanan kereta api (KA) di wilayah Tulungagung sempat terganggu setelah ditemukan batu yang sengaja diletakkan di atas rel. Gangguan tersebut terjadi di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026).

Batu di atas jalur rel itu diketahui sekitar pukul 09.45 WIB. Temuan tersebut dilaporkan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah yang melintas di lokasi. Hingga kini, pihak KAI belum mengetahui identitas orang yang menaruh batu tersebut.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, pemasangan benda asing di atas rel merupakan tindakan yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Bukan hanya mengancam penumpang dan petugas, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan KA.

Bacaan Lainnya

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

Begitu mendapat laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan. Petugas berkoordinasi dengan security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut untuk menuju lokasi.

Tim pengamanan kemudian membersihkan batu yang berada di atas rel. Setelah jalur dipastikan bersih dan aman, perjalanan KA dapat kembali dilanjutkan.

Meski penanganan berlangsung cepat, insiden tersebut sempat berdampak pada dua perjalanan KA. Yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan, tindakan meletakkan batu maupun benda asing lainnya di jalur rel bukan sekadar perbuatan iseng. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tohari menjelaskan, Pasal 180 UU tersebut melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun.

Karena itu, KAI mengajak masyarakat, khususnya warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, ikut menjaga keamanan perjalanan KA. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api.

Jika menemukan benda mencurigakan atau mengetahui adanya tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan KA, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *