NGANJUK, srjatim.co.id – Bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk memunculkan sejumlah nama pejabat eselon II, yang dianggap layak mengisi jabatan strategis tersebut.
Salah satunya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk, Drs. Adam Muharto, A.P., M.Si.
Di antara nama-nama yang muncul, Adam memiliki pengalaman yang cukup spesifik. Yakni menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rekam jejak tersebut berkaitan langsung dengan posisinya sebagai Kepala Bappeda Nganjuk.
Menurut informasi yang dihimpun srjatim.co.id, dalam struktur TAPD Kabupaten Nganjuk, Kepala Bappeda memiliki posisi strategis.
Dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/16/411.013/2025 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah disebutkan, Sekretaris Daerah berkedudukan sebagai Ketua TAPD, sedangkan Kepala Bappeda berkedudukan sebagai Wakil Ketua TAPD. Adapun Kepala BPKAD menjadi sekretaris TAPD.
Artinya, Adam yang merupakan ASN jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu tidak sekadar bersinggungan dengan urusan perencanaan pembangunan.
Saat menjabat Kepala Bappeda, dia juga masuk dalam struktur tim yang memiliki tugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
Pengalaman tersebut relevan dengan posisi Sekda karena TAPD merupakan salah satu ruang penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Terlebih, Sekda sendiri menempati posisi sebagai Ketua TAPD.
Di luar itu, Adam Muharto juga memiliki pengalaman birokrasi yang cukup panjang. Ia pernah dua kali dilantik menjadi Kepala Bappeda. Yakni pada 2021 dan kemudian dilantik lagi pada 17 Oktober 2024.
Di antara jeda itu, Adam pernah dipercaya memimpin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk.
Dengan demikian, pengalaman birokrat kelahiran 1973 itu mencakup dua bidang penting dalam birokrasi daerah. Yakni perencanaan pembangunan melalui Bappeda serta manajemen ASN melalui BKPSDM.
Pengalaman di Bappeda juga membuat Adam bersentuhan langsung dengan siklus perencanaan pembangunan daerah. Pada 2026, misalnya, dia terlibat dalam penyusunan RKPD 2027.
Dalam Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Adam juga menjelaskan pentingnya menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebutuhan daerah serta kemampuan keuangan daerah.
Untuk diketahui, selain Adam Muharto, sejumlah nama juga digadang-gadang menjadi Sekda Nganjuk. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Nganjuk dr Tien Farida Yani, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Puguh Harnoto dan Sekretaris DPRD Nganjuk Anang Agus Susilo.
Selain nama-nama tersebut, ada pula Kepala Dinas Sosial PPPA Nganjuk Haris Jatmiko dan Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki, yang juga dianggap layak masuk bursa.
Mengacu Undang-Undang ASN serta regulasi mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, calon Sekda Nganjuk harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya berstatus ASN dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan, serta memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pejabat administrator (Eselon III) maupun pejabat fungsional ahli madya yang ingin mengikuti seleksi, batas usia pendaftaran maksimal 56 tahun.
Di lingkungan Pemkab Nganjuk sendiri terdapat sekitar 31 pejabat JPT Pratama (Eselon IIb) yang secara usia masih memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda Nganjuk.

















