Waspada Penipuan! Nomor Palsu yang Catut Nama Pegawai Kejari Nganjuk Masih Gentayangan

Kejari Nganjuk mengingatkan potensi penyalahgunaan nama institusi kejaksaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Masyarakat Nganjuk diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui telepon dan pesan singkat yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Nomor-nomor tersebut dipastikan palsu dan berpotensi dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penipuan.

Imbauan tersebut kembali disampaikan Kejari Nganjuk menyusul masih adanya potensi penyalahgunaan nama institusi kejaksaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan, terlebih jika disertai permintaan yang mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi setiap komunikasi yang mengatasnamakan institusinya. Terutama jika komunikasi tersebut berisi permintaan tertentu yang berpotensi merugikan secara materiil.

“Kami mengimbau masyarakat tidak langsung menuruti permintaan dari nomor yang belum terverifikasi. Langkah paling aman adalah memastikan kebenaran identitas penghubung melalui saluran resmi Kejari Nganjuk,” ujar Koko, Jumat (16/10/2026).

Koko mengatakan, apabila masyarakat menemukan atau menerima pesan maupun panggilan dengan modus tersebut, agar segera laporkan dan konfirmasikan langsung kepada Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui hotline resmi 0811-3285-400.

Lebih lanjut Koko juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah tindak penipuan dengan tidak mengabaikan komunikasi mencurigakan. Konfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah nomor maupun informasi yang diterima benar berasal dari institusi tersebut.

Kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan yang memanfaatkan nama lembaga penegak hukum untuk membangun kepercayaan calon korban.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penipuan serta menghindari jatuhnya korban. Semangat tersebut sejalan dengan slogan Kejari Nganjuk SAE, yakni Semangat, Amanah, Melayani,” pungkas Koko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *