Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Desa Sekaran, Kejari Nganjuk Tunggu Audit Inspektorat

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya (foto: dok. Kejari Nganjuk)

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Penanganan dugaan korupsi penyelewengan tukar guling tanah di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam proses tukar guling yang diduga berlangsung pada 2019 tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah Kejari Nganjuk menyerahkan seluruh dokumen dan bahan hasil penelusuran kepada Inspektorat pada Rabu (4/11/2026). Audit diperlukan untuk menguji kesesuaian proses tukar guling dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara kejaksaan dan Inspektorat. Sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyerahkan bahan-bahan hasil penelusuran dan surat-surat ke Inspektorat untuk dilakukan audit. Selasa saya kirim surat ke pelapor, kemudian Rabu berkas-berkasnya kami serahkan kepada teman-teman Inspektorat untuk melakukan audit,” ujar Koko.

Menurut Koko, audit tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan apakah mekanisme tukar guling tanah telah berjalan sesuai prosedur. Termasuk menelusuri ada tidaknya indikasi tindak pidana maupun potensi kerugian negara.

Pasalnya, dalam penelusuran awal, kejaksaan menemukan persoalan terkait kelengkapan administrasi tukar guling tanah yang diduga terjadi sekitar 2019 itu. Bahkan, dokumen administrasi yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan tukar guling tersebut tidak ditemukan.

Ironisnya, meski dokumen administrasinya tidak ditemukan, terdapat aliran dana hasil tukar guling yang masuk ke rekening kas desa. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut melalui audit Inspektorat.

Kejari Nganjuk sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pihak terkait bahkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil koordinasi tersebut, DPMD mengonfirmasi bahwa dokumen administrasi tukar guling tanah Desa Sekaran memang tidak ditemukan.

Sementara itu, terkait masuknya dana hasil tukar guling ke rekening kas desa, kejaksaan menilai kepala desa patut didalami terkait pengetahuannya atas transaksi tersebut. Namun, sejauh mana keterlibatan maupun pengetahuan kepala desa, termasuk teknis pelaksanaan tukar guling di lapangan, masih harus dipastikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

“Untuk memastikan semuanya, termasuk ada atau tidaknya kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit Inspektorat,” jelasnya.

Koko menegaskan Kejari Nganjuk akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat selama proses audit berlangsung. Pihaknya juga siap memberikan data maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan untuk mendukung proses pemeriksaan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *