NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Dugaan seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Nganjuk mengajak warga berkelahi, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Praktisi hukum Anang Hartoyo, SH menilai, pejabat publik semestinya mengedepankan etika, prosedur, serta komunikasi yang baik ketika berhadapan dengan masyarakat.
Anang menyebut, jabatan sebagai kepala OPD tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak di luar koridor aturan. Setiap kebijakan maupun tindakan pejabat publik, menurut Anang, harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara kode etik, sebagai seorang pemimpin itu tidak boleh. Kepala dinas bukan jabatan yang kemudian bisa bertindak sakarepe dewe. Setiap tindakannya harus memiliki dasar hukum,” ujar Anang.
Anang menilai, masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan maupun klarifikasi atas laporan atau surat yang telah disampaikan kepada pemerintah. Karena itu, pertanyaan warga semestinya dijawab dengan argumentasi dan penjelasan yang memadai. bukan justru direspons dengan sikap emosional.
“Langkah Mas S meminta klarifikasi itu hal yang wajar dan dibolehkan undang-undang. Seharusnya dijawab dengan argumentasi yang cukup,” ungkapnya.
Menurut Anang, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan antara warga dan pejabat. Jika ajakan berkelahi tersebut benar terjadi, ia menilai terdapat persoalan etika yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Anang mengaku prihatin karena pemerintah saat ini terus mendorong pembenahan birokrasi, termasuk memperbaiki komunikasi antara aparatur dengan masyarakat. Sikap pejabat ketika menerima pengaduan warga, kata Anang, menjadi bagian penting dari wajah pelayanan publik.
“Ini sangat memprihatinkan. Pemerintah sedang memperbaiki birokrasi dan komunikasi dengan masyarakat. Jangan sampai justru masyarakat diajak berantem atau jotos-jotosan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang mengaku akan mengawal langkah yang akan ditempuh S. Mulai dari pengaduan kepada pemerintah daerah dan instansi yang berwenang melakukan pembinaan aparatur sipil negara (ASN), hingga jenjang pemerintahan di atasnya.
Selain itu, Anang juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan intimidasi.
“Saya akan mengawal Mas S. Salah satunya melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk pengawasan kepegawaian, baik di kabupaten maupun provinsi, bahkan ke BKN jika diperlukan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepala OPD yang disebut berinisial NT masih diupayakan untuk dikonfirmasi. Klarifikasi dari yang bersangkutan penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

















