Satresnarkoba Polres Lamongan Gulung 7 Pengedar, Sita 28,35 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dengan meringkus tujuh tersangka

LAMONGAN, SRJATIM.CO.ID – Peredaran narkotika di Lamongan kembali dibongkar. Sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dengan meringkus tujuh tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 28,35 gram sabu.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka laki-laki dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” kata Hamzaid mewakili Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, Jumat (2/10).

Bacaan Lainnya

Barang bukti pendukung yang diamankan cukup beragam. Di antaranya delapan unit ponsel, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, satu dompet, serta sebuah alat hisap sabu atau bong.

Dari lima perkara tersebut, polisi mencatat tiga kasus yang menonjol. Salah satunya pengungkapan di wilayah Kecamatan Paciran. Polisi menangkap tersangka berinisial SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

Kasus lainnya melibatkan dua pemuda, yakni AH, 19, dan RBS, 24. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 16,23 gram. Pengembangan perkara bahkan mengarah hingga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Hamzaid menjelaskan, AH dan RBS diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus sistem ranjau dan transaksi langsung. Keduanya disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa peredaran sabu tersebut menyasar berbagai kalangan. Mulai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta. Lokasi perkara tersebar di Kecamatan Lamongan dan Paciran, serta merembet hingga Kesamben, Jombang.

Ketujuh tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Polres Lamongan juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

“Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110,” pungkas Hamzaid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *