NGANJUK, srjatim.co.id – Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi jaminan sertifikat tanah ke bank.
Kasus yang sempat menggegerkan warga Nganjuk ini menyeret TK, (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. TK yang sempat buron diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan korban seorang warga setempat bernama PW (62).
Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya berhasil mengamankan TK pada Jumat malam (18/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB, di pinggir Jalan Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Menurut informasi yang dihimpun srjatim.co.id, kasus ini dilaporkan setelah korban harus menghadapi tagihan bank.
Perkara tersebut bermula ketika TK mendatangi rumah korban pada 2019. Kepada korban, TK menawarkan skema pemanfaatan enam sertifikat hak milik (SHM) milik korban untuk dijaminkan ke bank.
TK disebut meyakinkan korban bahwa uang hasil pinjaman tersebut akan diputar melalui pihak bank. Dari pengelolaan itu, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setiap bulan.
Karena percaya, korban menyerahkan enam sertifikat tanah atas namanya kepada TK. Sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Dari enam sertifikat tersebut, total pinjaman yang dicairkan mencapai Rp1 miliar. Seluruh uang hasil pinjaman disebut diterima oleh TK.
Masalah muncul ketika sejak Januari 2025 angsuran pinjaman tidak lagi dibayarkan. Korban kemudian mulai ditagih oleh pihak bank. Sementara itu, TK disebut tidak diketahui keberadaannya.
Merasa telah dibohongi dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menemukan TK bersama seorang perempuan berinisial YY di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Selain mengamankan TK, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit Toyota Agya warna kuning, sejumlah kartu ATM, ransel, beberapa KTP, serta surat-surat berharga.
Polisi juga mengamankan sebilah celurit dari rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku.
Sementara satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih diamankan di pinggir jalan.
Setelah diamankan, TK selanjutnya diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk setelah menerima laporan dari korban.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami penggunaan uang hasil pinjaman serta peran pihak-pihak lain apabila nantinya ditemukan keterlibatan dalam perkara ini,” ujar Suria, Senin (21/9/2026).
Suria mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan sertifikat atau dokumen berharga kepada orang lain, terlebih jika berkaitan dengan transaksi pinjaman maupun investasi.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu setiap bentuk kerja sama atau investasi. Jangan mudah percaya terhadap janji keuntungan, apalagi sampai menyerahkan dokumen berharga tanpa kejelasan dan dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

















