Plt Kepala Bappeda Terima Uang dari Pemenang Tender FS Bendungan Margopatut, Mengalir ke Atas?

Tiga tersangka korupsi FS Bendungan Margopatut, dua di antaranya (pemenang tender) langsung ditahan

NGANJUK, srjatim.co.id – Dugaan korupsi dalam proyek review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut di Kabupaten Nganjuk tidak terjadi secara tiba-tiba saat pekerjaan berlangsung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menemukan indikasi penyimpangan yang disebut telah muncul sejak tahapan awal kegiatan.

Mulai dari proses penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, seluruh tahapan kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang membawa tiga orang menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan komunikasi antara PB (Purwo Bujono) dengan pihak perusahaan yang kemudian memenangkan pekerjaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

PB merupakan mantan ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk yang pada periode Juni hingga Oktober 2024 menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda.

Sementara dua tersangka lainnya adalah HS, Direktur Utama PT W, dan SP, Direktur Utama PT GK.

“Ini mulai dari perencanaan. Ada komunikasi terlebih dahulu antara PB dengan para pemenang tender ini,” ungkap Rizky saat menjelaskan perkembangan penyidikan, Sabtu dini hari (12/9/2026).

Proyek review FS Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 memiliki pagu Rp4 miliar. Pelaksanaannya dikerjakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kemudian menguatkan langkah Kejari Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dan dua ahli sebelum menetapkan status tersangka.

Dari hasil perhitungan sementara, pekerjaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp968.775.000.

Dua tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Nganjuk pada.Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sedangkan PB belum ditahan lantaran kondisi kesehatannya belum memungkinkan dan masih menjalani observasi di rumah sakit.

Lebih lanjut, Kejari Nganjuk tidak menutup pintu terhadap pengembangan perkara. Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Rizky menegaskan peluang tersebut masih terbuka.

Namun demikian, penyidik belum mengembangkan dugaan perkara hingga pada kemungkinan adanya aliran dana kepada atasan atau pihak tertentu di luar tiga tersangka.
“Belum sampai ke arah sana,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Kejari Nganjuk masih terus mengembangkan penyidikan. Terlebih, perkara ini menyangkut proses kegiatan pemerintah yang melibatkan tahapan perencanaan dan penganggaran.

“Tim penyidik akan terus melakukan pengembangan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pungkas Rizky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *