Penipu asal Sawahan Perdaya 70 Orang hingga Rugi Rp20 Miliar, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Bank

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, saat memberikan keterangan pers Rabu (23/9/2026)

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Tarkam, (43), warga Desa Duren Kecamatan Sawahan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman bank.

Tak main-main, jumlah korban dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari 70 orang. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Tarkam yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Kabupaten Magetan. Dia ditangkap Jumat (18/9) sekitar pukul 21.25 WIB di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, perkara tersebut telah disidik sejak awal 2026. Selama proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan serta penggelapan.

Namun, saat hendak diperiksa, tersangka justru menghilang dari Nganjuk.

“Selama enam bulan kita melakukan pencarian, akhirnya tertangkap di Kabupaten Magetan,” ujar Patria, Rabu (23/9/2026).

Modus yang digunakan Tarkam terbilang sederhana, tetapi membuat para korban percaya. Tersangka menawarkan kerja sama usaha maupun investasi. Kepada korban yang mengaku tidak memiliki modal, Tarkam menawarkan solusi dengan memanfaatkan sertifikat tanah milik mereka.

Sertifikat tersebut dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Uang hasil pencairan kemudian diserahkan kepada Tarkam dengan janji cicilan pinjaman akan dibayarkan olehnya.

“Dia (Tarkam) dengan segala tipu daya dan bujuk rayu mengajak para korban usaha bareng-bareng, investasi bareng-bareng. Sertifikat tanah digadaikan ke bank, uangnya untuk modal. Cicilannya nanti dia yang bayar,” jelas Patria.

Namun, janji tersebut diduga tidak ditepati. Cicilan pinjaman tidak dibayarkan hingga akhirnya sejumlah korban justru menerima tagihan dari pihak bank.

Dalam salah satu laporan polisi, misalnya, seorang korban berinisial P, 62, warga Desa Duren, menyerahkan enam sertifikat hak milik (SHM) kepada Tarkam.

Sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di tiga bank milik negara/daerah, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Dari enam sertifikat itu, pinjaman yang dicairkan mencapai sekitar Rp1 miliar. Seluruh dana hasil pencairan disebut diterima Tarkam.

Masalah muncul ketika sejak Januari 2025 angsuran tidak lagi dibayarkan. Korban justru mendapat tagihan dari bank, sementara Tarkam sudah tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Patria, perkara yang dilaporkan ke polisi ternyata tidak berhenti pada satu korban. Polisi masih mendata jumlah korban dan memperkirakan jumlahnya telah mencapai lebih dari 70 orang.

“Perkiraan 70 lebih, ini masih kita data. Kerugian sempat kita taksir kurang lebih Rp20 miliar,” katanya.

Yang membuat para korban semakin percaya, lanjut Patria, Tarkam dikenal sebagai sosok pemuka agama di lingkungan masyarakat. Kondisi tersebut diduga membuat sejumlah korban merasa sungkan untuk segera melaporkan persoalan yang mereka alami.

“Karena dia juga sosok pemuka agama, para korban merasa tidak enak hati untuk melapor. Mereka mengulur-ulur waktu sampai akhirnya pertengahan 2025 tersangka kabur dari wilayah Nganjuk,” ungkapnya.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan Tarkam dalam rentang dua hingga tiga tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memiliki utang sebelum melakukan dugaan penipuan di Nganjuk.

Uang yang diperoleh dari para korban disebut digunakan untuk membayar utang sebelumnya serta menjalankan usaha. Namun, usaha tersebut gagal sehingga Tarkam kesulitan melanjutkan pembayaran.

“Modalnya gali lubang tutup lubang,” kata Patria.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang yang diterima tersangka.

Polisi juga masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak oknum bank, dalam proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah.

“Bagaimana bisa prosesnya seperti itu, ini masih kita dalami,” tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Toyota Agya warna kuning, sejumlah kartu ATM, ransel, beberapa KTP, surat berharga, serta satu unit Honda Beat warna merah putih bernopol AE 6895 PU. Polisi juga mengamankan sebilah celurit dari rumah kontrakan yang berkaitan dengan tersangka.

Tarkam kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk.
Untuk perkara yang telah dilaporkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Polisi menyatakan masih membuka ruang pendalaman terhadap laporan korban lainnya.

Patria mengatakan, setiap laporan korban akan diproses sesuai hasil penyidikan. Dengan banyaknya dugaan korban dan nilai kerugian yang besar, penyidik berupaya menuntaskan seluruh rangkaian perkara tersebut.

“Semua korban akan kita buat kasus penyidikan terus-menerus sehingga tersangka dapat mendekam di penjara mungkin seumur hidup. Harapan kami seperti itu,” pungkas Patria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *