Kode Etik
Kode etik jurnalis adalah seperangkat prinsip dan aturan yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh organisasi pers dan diakui oleh Dewan Pers memuat prinsip-prinsip utama berikut:
- Bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
- Menempuh cara-cara profesional dalam memperoleh dan menyajikan informasi.
- Menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi secara off the record, sesuai kesepakatan.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi tertentu.
- Menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta menyampaikan permintaan maaf jika diperlukan.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Tujuan kode etik ini adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers, melindungi hak narasumber dan publik, serta memastikan informasi yang disampaikan benar, adil, dan bertanggung jawab.











