Awas Penipuan! Beredar Chat WhatsApp Catut Pejabat Kejari Nganjuk, Warga Diminta Waspada

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat maupun institusi Kejaksaan Negeri Nganjuk

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Nganjuk diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas dan foto pejabat kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai beredarnya akun maupun nomor WhatsApp yang menggunakan identitas pejabat Kejari Nganjuk. Salah satunya mencatut nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Menurut Koko, nomor yang mengatasnamakan pejabat tersebut dipastikan bukan nomor resmi pejabat Kejari Nganjuk.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat maupun institusi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Koko, Rabu (7/10/2026).

Menurut Koko, masyarakat perlu lebih berhati-hati apabila komunikasi tersebut disertai permintaan tertentu. Terlebih jika pelaku meminta sejumlah uang, data pribadi, maupun informasi lainnya dengan alasan yang mengatasnamakan proses hukum atau kepentingan kedinasan.

Kejari Nganjuk juga meminta masyarakat tidak langsung merespons atau memenuhi permintaan dari nomor yang mencurigakan. Warga yang menerima pesan semacam itu diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Kejari Nganjuk.

“Jangan memberikan data pribadi, uang maupun informasi lainnya apabila menerima komunikasi yang mencurigakan. Segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk,” tegasnya.

Koko menambahkan, masyarakat juga diminta tidak segan melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan dengan modus serupa. Langkah tersebut penting agar potensi korban dapat dicegah sekaligus membantu aparat menindaklanjuti informasi yang beredar.

Untuk memastikan informasi atau melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejari Nganjuk, masyarakat dapat menghubungi Hotline Kejari Nganjuk di nomor 0811 3285 400.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengenali, mewaspadai dan segera melaporkan setiap dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan,” pungkas Koko.

Kejari Nganjuk mengingatkan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memutus ruang gerak pelaku penipuan yang memanfaatkan nama dan kewibawaan institusi penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *