Komisi III DPRD Nganjuk Sidak Tiga Lokasi, Soroti Limbah Pabrik Tahu, Irigasi Mati hingga Reklame Melintang Jalan

Komisi III DPRD Nganjuk saat melakukan sidak saluran irigasi di Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Selasa (22/9/2026) foto : Ahmad Zaky Mawardi

NGANJUK, srjatim.co.id – Komisi III DPRD Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi, Selasa (22/9/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat serta temuan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan infrastruktur.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Gondo Hariyono, didampingi Wakil Ketua Komisi III Raditya Haria Yuangga serta sejumlah anggota komisi.

Lokasi pertama yang disambangi berada di Desa Tekenglagah, Kecamatan Loceret. Di lokasi tersebut, Komisi III menyoroti kondisi saluran irigasi yang mati, karena tertutup tanah.
Kondisi itu dinilai berpotensi memicu genangan saat hujan. Sebab, air yang seharusnya mengalir melalui saluran irigasi justru meluber ke jalan raya. Selain menyebabkan banjir, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Kami tadi komunikasi dengan Kepala Desa Tekenglagah untuk bisa membuat usulan. Insyaallah di tahun 2027, di anggaran perubahan APBD kita pertajam untuk kita usulkan agar dibuatkan saluran irigasi untuk sawah di Tekenglagah,” kata Gondo.

Dari Desa Tekenglagah, rombongan melanjutkan sidak ke lokasi pengolahan tahu di Desa Nglaban, Kecamatan Loceret. Sidak dilakukan setelah adanya laporan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan tahu.
Hasil pengecekan di lapangan, Komisi III menemukan sistem pengolahan limbah yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi penampungan air bekas proses produksi juga menimbulkan bau yang cukup menyengat.

Gondo Hariyono mengatakan, terdapat dua lokasi usaha pengolahan tahu dengan pemilik yang sama. Masing-masing berada di Semawung dan Nglaban.

“Di sini kami melihat bersama dengan semua anggota bahwasanya sistem pengolahan limbahnya belum dilakukan secara baik dan normatif seperti yang diatur di lingkungan hidup,” ujarnya.

Komisi III mendorong pemilik usaha segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk. Selain pembinaan, pemilik juga diminta mengurus perizinan serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu warga sekitar.

Terkait kemungkinan sanksi, Gondo menyerahkan kewenangan tersebut kepada DLH. Menurut dia, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Ya, sanksi itu nanti yang memberikan Dinas LH. Sejauh mana pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan ini, mereka yang akan menentukan,” tegasnya.

Sementara itu, lokasi ketiga yang menjadi sasaran sidak berada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Di titik jalan protokol tersebut, Komisi III menyoroti keberadaan sejumlah reklame atau sponsor yang memasang konstruksi melintang di jalan, dengan dalih memberikan fasilitas lampu penerangan jalan.

Gondo menilai keberadaan konstruksi tersebut perlu ditertibkan karena dinilai melanggar peraturan daerah.

“Kami Komisi III mengadakan sidak di Jalan A. Yani Nganjuk, terkait dengan beberapa sponsor yang melintang jalan dengan dalih memberikan lampu penerangan jalan. Ini juga melanggar peraturan daerah,” katanya.

Komisi III meminta instansi terkait segera mengambil langkah penertiban. “Harapan kami dari Dinas Lingkungan Hidup segera menertibkan,” pungkas Gondo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *