Ketua GMBI Nganjuk Laporkan Tiga Oknum Perangkat Desa ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Persekusi

Ketua LSM GMBI Nganjuk Sugito melaporkan tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Sawahan ke Mapolres Nganjuk pada Sabtu (26/9/2026)

NGANJUK, SRJATIM.CO.ID – Ketua LSM GMBI Nganjuk Sugito melaporkan tiga oknum perangkat desa di Kecamatan Sawahan ke Mapolres Nganjuk pada Sabtu (26/9/2026).

Dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) Nomor STTLPM267.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/Polres Nganjuk, tiga perangkat desa yang dilaporkan masing-masing berinisial AFF, BHS, dan SS.

Ketiganya dilaporkan terkait dugaan persekusi, intimidasi, tekanan dan ancaman. Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi di balai desa tempat asal AFF, BHS dan SS, pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dihimpun srjatim.co.id, persoalan tersebut bermula dari pemasangan banner penolakan rencana pembangunan tempat wisata alam di wilayah desa setempat.

Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, dua anggota LSM GMBI, Amanu dan Sutomo, memasang banner di gapura makam desa yang selama ini dianggap sakral oleh warga.

Banner itu berisi penolakan pembangunan tempat wisata serta permintaan agar proyek tersebut dihentikan. Namun, banner tersebut kemudian dilepas warga pada Rabu (23/9/2026).

Sore harinya, digelar pertemuan klarifikasi di balai desa. Pertemuan dihadiri warga, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota GMBI, serta pihak media.

Sugito mengatakan, pertemuan pertama tersebut belum menghasilkan titik temu. Karena itu, pembahasan kembali digelar pada Kamis malam (24/9/2026).

“Kami sudah mengikuti klarifikasi, tetapi belum ada titik temu,” kata Sugito.

Dalam pertemuan Kamis malam tersebut, Sugito datang bersama Rudi Budihamsah dan Gus Ali. Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, ketika Sugito hendak memberikan penjelasan, terjadi cekcok.

Sugito mengaku mendapatkan sejumlah ucapan kasar dari para terlapor. Bahkan, menurut dia, terdapat perkataan yang dinilai mengarah pada intimidasi, tekanan, hingga ancaman.

“Saat saya hendak menjelaskan persoalannya, justru saya mendapatkan ucapan-ucapan kasar. Menurut saya, perkataan tersebut sudah mengarah pada penghinaan, intimidasi, tekanan, bahkan ancaman,” ujarnya.

Pertemuan tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Sugito bersama rombongannya kemudian meninggalkan lokasi dan mendapat pengawalan dari pihak Polsek Sawahan.

Sugito menegaskan, langkah hukum tersebut diambil agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kalau ada persoalan atau perbedaan pendapat, seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman. Kami menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sugito berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *