Kejari Nganjuk Tahan Pasutri Tersangka Korupsi Rp 2 M Bank Plat Merah, Modusnya Setoran Fiktif

NGANJUK, srjatim.co.id – Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, di lingkungan bank pemerintah di Nganjuk, Kamis (21/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP dan DAW yang merupakan pasangan suami istri. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan media ini, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya digiring keluar dari ruang penyidik pidana khusus di lantai dua Kejari Nganjuk.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II-B Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil perhitungan kerugian.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei sampai 9 Juni 2026,” ujar Rizky, Kamis (21/6/2026).

Dari hasil penyidikan, lanjut Rizky, modus yang digunakan tersangka adalah membuat setoran-setoran fiktif pada transaksi di payment point.

“Seolah-olah ada penyetoran uang masuk, padahal tidak ada uang yang disetorkan. Dana dari kas bank kemudian mengalir ke dua rekening, termasuk rekening milik suami tersangka,” ungkap Rizky.

Kejari memperkirakan kerugian akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2 miliar. Praktik rasuah itu disebut Rizky telah berlangsung sejak Desember 2025 dan dilakukan lebih dari 10 kali transaksi.

“Ini tidak ada kaitannya dengan uang nasabah ataupun pembayaran pajak masyarakat. Yang diambil murni kas internal bank,” imbuh Rizky.

Lebih lanjut dikatakan Rizky, dalam proses penyidikan, penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut.

“Di antara ada beberapa unit mobil. Sebagian kendaraan disebut telah lebih dulu ditarik pihak leasing,” pungkas Rizky.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *