Kejari Nganjuk Geledah Kantor Bappeda Terkait Korupsi FS Bendungan Margopatut, 10 Pejabat Diperiksa

NGANJUK, srjatim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Dalam penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis siang (21/5/2026), penyidik menyita puluhan dokumen penting.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, total ada 47 item dokumen yang diamankan tim penyidik. Rinciannya, 40 dokumen berasal dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan tujuh dokumen dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

“Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut,” ujar Koko, dalam rilis Kamis (21/5/2026).

Koko mengungkapkan, proyek Bendungan Margopatut masuk dalam rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp 1,5 triliun. Studi kelayakan awal pernah disusun pada 2008, lalu dilakukan review kembali pada 2024 melalui perubahan APBD.

Dalam proyek tersebut, pekerjaan review feasibility study dimenangkan PT Wecon KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.589.906.500.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Koko.

Saat ini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, memeriksa pihak-pihak terkait, sekaligus menelusuri potensi kerugian keuangan negara. Pihaknya juga menekankan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dengan mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, saat ini sudah 10 orang diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek review FS bendungan senilai Rp 3,5 miliar lebih itu.

“Kurang lebih sudah 10 orang yang diperiksa. Pemeriksaan akan terus berkembang terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Rizky menjelaskan, penyidik masih memulai pemeriksaan dari level bawah terlebih dahulu. Keterangan mereka dinilai penting, untuk memetakan proses pekerjaan dan alur pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan segera memanggil Kepala Bappeda Nganjuk maupun pejabat yang lebih tinggi lagi. Namun Rizky mengaku sementara ini memang belum dilakukan.

“Untuk saat ini masih belum sampai ke sana dulu, masih pendalaman,” ucap Rizky diplomatis.

Untuk diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus ini bermula dari laporan, terkait dugaan penyimpangan proyek review feasibility study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024, yang dikerjakan melalui perubahan APBD.

Dalam proyek itu, penyidik menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi.
Saat review FS dilaksanakan Tahun 2024, Kepala Bappeda Nganjuk waktu itu dijabat oleh Purwo Bujono. Sedangkan Sekda Nganjuk yang juga Ketua TAPD-nya adalah Nur Solekan.

Adapun kursi kepala daerah Nganjuk saat itu diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna.

Rizky memastikan proses hukum masih terus berjalan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek strategis yang diproyeksikan menelan investasi hingga Rp 1,5 triliun tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *